Tok! KPU RI Terbukti Lakukan Pelanggaran Administrasi Pemilu 2024

Tok! KPU RI Terbukti Lakukan Pelanggaran Administrasi Pemilu 2024

Logo Bawaslu RI-Istimewa-

JAKARTA, RADARCIREBON.COM - Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) terbukti melakukan pelanggaran administrasi Pemilu 2024.

Hal ini disampaikan oleh Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia (Bawaslu RI) menyusul menangnya gugatan Partai PRIMA di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

BACA JUGA:Banjir Terjang Cianjur, Tenda Warga Desa Cijedil Cugenang Hanyut

Dalam sidang putusan penanganan dugaan pelanggaran administrasi Pemilu 2024 di Ruang Sidang Bawaslu RI, Jakarta Pusat, Senin, 20 Maret 2023.

"Terlapor (KPU RI) terbukti melakukan pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 46 ayat (1) dan ayat (2) PKPU Nomor 4 Tahun 2022," ujar Puadi.

Lebih lanjut, kata Puadi, KPU diberikan sanksi untuk melakukan verifikasi ulang terhadap pelapor, yaitu Partai Rakyat, Adil dan Makmur (PRIMA).

BACA JUGA:Napak Tilas Sekaligus Munggahan, Bupati Ajak Pejabat Ziarah ke Makam Wali

Hal itu juga tercantum pada Undang-Undang 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum, dan Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2022 tentang Penyelesaian Pelanggaran Administrasi Pemilihan Umum.

Hal senada juga disampaikan oleh Ketua Majelis Hakim, Rahmat Bagja. Dia memerintahkan kepada KPU untuk memberikan kesempatan ke PRIMA memverifikasi ulang selama 10 hari.

BACA JUGA:Polsek Kesambi Amankan MS Pelaku Curanmor di GSP, Polisi Buru Pelaku Lainnya

"Memberikan kesempatan kepada PRIMA untuk menyampaikan dokumen persyaratan perbaikan kepada terlapor berdasarkan berita acara tentang rekapitulasi hasil verifikasi administrasi sebelum perbaikan menggunakan SIPOL paling lama 10×24 jam sejak dibukanya akses SIPOL oleh terlapor," kata Rahmat Bagja.

Sebelumnya, Bawaslu melakukan sidang atas laporan dari PRIMA terhadap KPU dengan dugaan pelanggaran administrasi Pemilu 2024 pada Selasa, 14 Maret 2023 lalu. 

BACA JUGA:Gerakan 7 Harkat, Upaya KCD Wilayah X Jawa Barat Membentuk Karatkter Siswa

Laporan bernomor 001/LP/ADM/BWSL/00.00/III/2023 itu dilakukan karena pihak PRIMA mendapatkan temuan pelanggaran baru, yaitu pelanggaran administrasi yang ditemukan dari putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: reportase