Polresta Cirebon Amankan Dua Pengedar Obat Keras Terbatas
Dua pengedar obat keras terbatas (OKT) yang berinisial AR (34) dan SW (28) diamankan Polresta Cirebon pada Kamis 16 Maret 2023-Istimewa-
CIREBON, RADARCIREBON.COM - Jajaran Polresta Cirebon berhasil mengamankan dua pengedar obat keras terbatas (OKT) yang berinisial AR (34) dan SW (28).
Keduanya diamankan pada waktu yang hampir bersamaan di dua lokasi berbeda di wilayah Kabupaten Cirebon.
Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Arif Budiman SIK MH melalui Kasat Resnarkoba, Kompol Dadang Garnadi SH, mengatakan kedua tersangka berhasil diamankan pada Kamis 16 Maret 2023.
BACA JUGA:Sah! DPR RI Setujui Perppu Cipta Kerja Jadi Undang-Undang
AR diamankan di Kecamatan Dukupuntang dan SW di Kecamatan Weru, Kabupaten Cirebon.
"Awalnya, kami mengamankan AR dan kemudian setelah mengembangkan kasusnya SW juga berhasil ditangkap. Penangkapan keduanya hanya selisih satu jam," ujar Kompol Dadang Garnadi, S.H, Selasa 21 Maret 2023.
Ia mengatakan, dari tangan AR berhasil diamankan sejumlah barang bukti berupa 100 butir obat keras terbatas jenis Trihexypenidyhl, uang tunai Rp 25 ribu, handphone, pakaian dan lainnya.
BACA JUGA:Debut Mitsubishi XRT Concept di Bangkok International Motor Show 2023
Saat itu, AR mengaku membeli OKT dari SW yang mengontrak rumah di Kecamatan Weru, Kabupaten Cirebon.
Pihaknya pun langsung bertindak cepat dan berhasil mengamankan SW di rumah kontrakannya. Selain itu, sejumlah barang bukti juga turut disita diantaranya 2260 butir obat DMP, 9 paket paket DMP siap edar, 150 butir Trihexypenidyhl, uang tunai Rp 240 ribu, handphone, dan lainnya.
Kedua tersangka berikut seluruh barang bukti tersebut langsung diamankan ke Mapolresta Cirebon untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
BACA JUGA:Awal Ramadan 1444 Hijriah, Objek Wisata Goa Sunyaragi Tutup Dua Hari
Pihaknya juga masih memburu pemasok OKT kepada kedua tersangka yang tercatat sebagai warga Aceh tersebut.
"Kedua tersangka dijerat Pasal 196 juncto Pasal 197 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan diancam hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 1,5 miliar," kata Kompol Dadang Garnadi SH. (rdh)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: reportase