Tersangka Kredit Macet BPR KR Indramayu Bisa Bertambah, Simak Penjelasan Kajari Indramayu
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Indramayu, Ajie Prasetya SH MH (kiri).--
INDRAMAYU, RADARCIREBON.COM – Tersangka kasus kredit macet Bank Perkreditan Rakyat Karya Remaja atau BPR KR Indramayu bisa bertambah.
Kasus ini memang masih dalam penanganan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat. Sudah ada dua tersangka yang ditetapkan.
Namun demikian, tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru dalam kasus yang telah merugikan negara dan masyarakat tersebut.
Hal ini diungkapkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Indramayu, Ajie Prasetya SH MH.
Menurut dia, terkait adanya tersangka baru dalam kasus ini, masih mungkin terjadi.
"Berdasarkan informasi yang diterima dari penyidikan kemungkinan akan ada tersangka lainnya,” katanya kepada Radar Indramayu, Selasa 28 maret 2023.
BACA JUGA:Dana Rp3,2 Miliar Mengalir ke Oknum OJK Cirebon Terkait Kredit Macet BPR KR Indramayu
BACA JUGA:Perkuat Kontribusi Bagi Masyarakat dan Negara, BSI Salurkan Zakat Lebih Dari Rp173 Miliar
“Juga proses terhadap perkara-perkara lainnya, kita tunggu saja," imbuh Ajie.
Lebih lanjut, Ajie menjelaskan mengenai strategi pengembalian uang nasabah BPR KR Indramayu.
Menurut dia, penyidik akan melakukan beberapa langkah, meski sudah ada mekanisme yang diatur oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
"Kami juga berusaha mencari aset tersangka untuk dilakukan pemulihan,” ujarnya.
“Mencari jalan dengan bidang perdata dan tata usaha negara untuk penagihan kepada kreditur yang macet. Sementara untuk mekanisme lainnya, akan diatur oleh OJK," tambah Ajie lagi.
Pada perkembangan terkini, kata Ajie, perkara ini akan dilakukan penyerahan tahap 2 sebagaimana telah dijadwalkan, Kamis, 30, Maret 2023 di Kantor Kejati Jabar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: