Peran Anas Dan Andi Terungkap Dalam Sidang

Peran Anas Dan Andi Terungkap Dalam Sidang

JAKARTA - Sidang Kasus Hambalang dengan terdakwa Deddy Kusdinar mulai mengungkap keterlibatan Anas Urbaningrum dan Andi Mallarangeng. Hal itu terungkap dari kesaksian Manager Pemasaran PT Adhi Karya (AK), M Arief Taufiqurrahman. Dalam sidang, Arief mengatakan, dia tahu ada uang untuk Anas setelah melihat sejumlah nota sementara. \"Saya diperlihatkan bon-bon sementara untuk Pak Anas, nilanya Rp2,2 miliar,\" terangnya. Dalam dakwaan Deddy, uang itu untuk pencalonan Anas sebagai ketua umum di kongres Partai Demokrat 2010 di Bandung. Uang tersebut di antaranya digunakan untuk sewa hotel, mobil, jamuan dan bagi-bagi blackberry bagi pendukung Anas. Arief juga sempat ditanya hakim perihal fee 18 persen untuk Andi Mallarangeng melalui adinya Choel Mallarangeng. Arief mengetahui realisasi itu disampaikan melalui Mahfud Suroso, direktur PT Dutasari Citralaras, selaku subkontraktor Hambalang. \"Untuk mendapatkan proyek, Adhi Karya harus memberikan fee 18 persen. Itu diungkapkan Pak Wafid (Wafid Muharam, mantan Sekretaris Kementerian Pemuda dan Olahraga),\" jelasnya. Permintaan itu disampaikan dalam pertemuan yang dihadiri juga Choel Mallarangeng. Dia disebut mewakili kakaknya Andi Mallarangeng. Pada bagian lain, KPK akan kembali memanggil Anas Urbaningrum. Rencananya, Anas akan dimintai keterangan pekan depan sebagai tersangka dugaan penerimaan gratifikasi proyek Hambalang. Belum ada keterangan pasti apakah pemeriksaan itu berujung pada penahanan. Jubir KPK Johan Budi SP mengatakan kalau surat pemberitahuan sudah dilayangkan pada Anas. Namun, dia tidak menjelaskan dengan rinci kapan tepatnya mantan Ketum Partai Demokrat itu harus menghadap penyidik. \"Surat pemanggilan untuk AU memang sudah dilayangkan,\" kata Johan. Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto juga tidak membantah rencana pemeriksaan itu. Tetapi, tidak jauh berbeda dengan Jubir Johan Budi, dia juga tidak mengatakan kapan pastinya Anas diperiksa. Dia hanya menyampaikan kalau Anas bakal dimintai keterangan pada pekan depan. Informasi yang diterima Jawa Pos (Radar Cirebon Group), kabarnya Anas dimintai keterangan pada Selasa (7/1) depan. Soal penahanan, belum bisa dipastikan. Tapi, Anas dipastikan siap kalau pemeriksaan itu harus membuatnya tidur dibalik jeruji besi. \"Siap, silahkan saja diperiksa,\" kata kuasa hukum Anas, Firman Wijaya kemarin. Dia juga kembali menegaskan optimismenya dalam mendampingi Anas dikasus ini. Firman yakin, tidak ada bukti kuat yang membuat Anas layak mendapat status terpidana saat sidang nanti. Ada banyak hal yang tidak cocok, seperti pemberian mobil Harier yang tidak sesuai dengan timeline pembangunan Hambalang. \"Jadi, sebenarnya apa perlunya memeriksa Pak Anas walau kami menghormati proses pemeriksaan yang dilakukan KPK. Apalagi, ada kecenderungan KPK tidak mengejar keterangan tersangka. Yang penting selama ini kan pembuktian dalam keterangan saksi dan fakta-fakta lainnya,\" tuturnya. Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Zulkarnain mengatakan penahanan Anas belum bisa dilakukan karena penuhnya Rutan KPK. Selain soal berkas yang belum mencapai 60 persen, penahanan juga akan dilakukan kalau Rutan Guntur diserahkan pada KPK. Sekedar informasi, Rutan Guntur sedang direnovasi dan akan digunakan untuk KPK. (gun/dim)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: