Begini Modus Keponakan Eddy Hiariej, Catut Nama Pamannya

Begini Modus Keponakan Eddy Hiariej, Catut Nama Pamannya

Bareskrim Polri --

JAKARTA, RADARCIREBON.COM - Keponakan Wamenkumham ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pencemaran nama baik.

Berdasarkan hasil pemeriksaan aparat kepolisian, terungkap motif Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej melaporkan keponakannya tersebut.

AB yang notabene keponakan Wamenkumham melakukan tindak pidana penipuan dengan mencatut nama pamannya.

BACA JUGA:Jepang Buka Peluang untuk Pekerja Berketerampilan Khusus Asal Jawa Barat

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Adi Vivid membeberkan modus AB, keponakan Wamenkumham, Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej yang kini ditetapkan sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik.

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Adi Vivid mengatakan penipuan tersebut dilakukan AB dengan mencatut nama Eddy dengan dalih dapat membantu mempromosikan jabatan.

"Yang bersangkutan mencatut nama Bapak Wamenkumham dan menjanjikan bisa membantu promosi jabatan," kata Vivid saat dikonfirmasi, Selasa, 28 Maret 2023.

BACA JUGA:Inilah Kandungan Cairan yang Disuntikkan SU ke Tubuh Kades Salamunasir

Saat ini, sambung Vivid, Bareskrim Polri bakal segera memanggil AB.

"Saat ini terhadap yang bersangkutan sedang kita lakukan pemanggilan sebagai tersangka," sambungnya.

Untuk diketahui, penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menetapkan keponakan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej berinisial AB sebagai tersangka dugaan pencemaran nama baik. 

BACA JUGA:Galeri Rasulullah SAW Beroperasi pada Rabu-Minggu, Pesan Tiketnya Melalui Aplikasi Ini

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Adi Vivid Agustiadi Bachtiar mengungkapkan, penetapan tersangka itu dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara terkait laporan kasus dugaan pencemaran nama baik.

"Sudah kita gelar dan hasil gelar terhadap terlapor sudah kita naikkan status sebagai tersangka," kata Adi Vivid kepada wartawan di Bareskrim Polri, Senin, 27 Maret 2023.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: reportase