Buka Pengaduan, Nasabah BPR KR Indramayu Mesti Siapkan Dulu Syarat-Syarat Ini
BPR KR Indramayu membuka layanan pengaduan bagi nasabah. Untuk membuat pengaduan mesti melengkapi beberapa syarat.-Adun Sastra-Radar Indramayu
INDRAMAYU, RADARCIREBON.COM - Nasabah Bank Perkreditan Rakyat Karya Remaja (BPR KR) Indramayu, bisa melakukan pengaduan terkait uang mereka.
Setelah sebelumnya ratusan nasabah BPR KR Indramayu emosi, pihak bank akhirnya membuka pelayanan pengaduan untuk para nasabah.
Pelayanan pengaduan nasabah akibat kasus kredit macet dipusatkan di Kantor Pusat BPR KR di Jalan Letjend S Parman No 20, Kelurahan Margadadi Indramayu.
Pantauan di lapangan, nyaris setiap hari BPR KR Indramayu dipadati para nasabah yang membuat pengaduan.
BACA JUGA:Tersangka Kredit Macet BPR KR Indramayu Bisa Bertambah, Simak Penjelasan Kajari Indramayu
BACA JUGA:Dana Rp3,2 Miliar Mengalir ke Oknum OJK Cirebon Terkait Kredit Macet BPR KR Indramayu
Nasabah yang datang ke layanan pengaduan, rata-rata mempertanyakan uang mereka yang mulai dari ratusan juta hingga miliaran rupiah.
Demi bisa mengetahui nasib uang mereka, para nasabah rela antre untuk mengadukan jumlah uang yang tersimpan di BPR KR Indramayu.
Salah satu nasabah yang ikut antre adalah Kamsah, Warga Juntinyuat yang uangnya tinggal Rp60 jutaan dari sebelumnya Rp90 juta.
"Nasabah sangat berharap setelah membuat pengaduan ini. Agar uang yang disimpannya bisa segera dicairkan," kata Kamsah.
BACA JUGA:201 Debitur Bermasalah Penyebab Kredit Macet BPR KR Indramayu Rp141 Miliar, Begini Tuntutan Nasabah
Hal senada disampaikan Ranudi alias Bombom, pemilik heler di Jalan Raya Juntinyuat ini, menabungkan uangnya sekitar Rp200 juta di BPR KR Indramayu.
"Dari jumlah tersebut, baru puluhan juta bisa tertarik. Itu juga saya harus ngamuk dulu saat mendatangi BPR KR," jelas Bombom.
Bombom berharap, dengan melakukan pengaduan tersebut, uang tabungannya bisa segera dicairkan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: