AG, Pacar Mario Dandy Terlibat Penganiayaan Berat David Ozora, Berikut Pasal yang Didakwakan

AG, Pacar Mario Dandy  Terlibat Penganiayaan Berat David Ozora, Berikut Pasal yang Didakwakan

Nota pembelaan atau pledio AG terdakwa kasus penganiayaan berencana terhadap David Ozora ditolak oleh JPU.-Ist-Radar Cirebon

JAKARTA, RADARCIREBON.COM – AG, pacar Mario Dandy Satriyo didakwa dengan pasal penganiayaan berat oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang yang berlangsung tertutup.

Perempuan yang masih berusia dibawah umur ini terlibat dalam kasus penganiayaan berat  Cristalino David Ozora (17) yang saat ini masih dirawat intensif di RS Mayapada Jakarta.

BACA JUGA:Perbaikan Jalan Provinsi Dikebut, Ridwan Kamil: Menjelang Lebaran Selesai 50%

Menurut keterangan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Selatan (Jaksel), Syarief Sulaeman Ahdi, mengatakan AG didakwa Pasal 353 ayat (2) KUHP dan Pasal 355 ayat (1) tentang penganiayaan berat.

"Pertama primair Pasal 353 ayat (2) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Kedua primair Pasal 355 ayat (1) jo Pasal 56 ke-2 KUHP. Subsider Pasal pasal 353 ayat (2) KUHP jo Pasal 56 ke-2 KUHP.”

“Ketiga Pasal 76 C jo Pasal 80 ayat (2) UU RI NO 35 tahun 2014 tentang perubahan uu no 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak," kata Syarief kepada wartawan, Rabu, 29 Maret 2023.

BACA JUGA:Catatkan Sejarah, Buka Puasa di Stadion Stamford Bridge Markas Chelsea Berlangsung Meriah

Perlu diketahui, Pasal 353 KUHP berbunyi:

(1) Penganiayaan dengan rencana lebih dulu diancam dengan pidana penjara empat tahun. (2) Jika perbuatan itu mengakibatkan luka berat, yang bersalah dikenakan pidana penjara paling lama tujuh tahun.

Sementara itu, Pasal 355 Ayat 1 mengatur hukuman bagi orang yang melakukan penganiayaan berat dengan perencanaan terlebih dahulu. Hukuman pidananya maksimal dua belas tahun.

BACA JUGA:H-7 THR Wajib Dibayar, Disnakertrans Kuningan Bentuk Tim Khusus

Kemudian,  Pasal 355 KUHP berbunyi:

(1) Penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu, diancam dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun.

(2) Jika perbuatan itu mengakibatkan kematian, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.

Kemudian, Pasal 76 C Jo Pasal 80 ayat 2 mengatur larangan membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap Anak. Hukuman pidananya maksimal lima tahun.

BACA JUGA:6 Mahasiswa PTIK IPB Lolos Program Kemendikbudristek

Sedangkan, Pasal 80 ayat 2 UU Nomor 35 tahun 2014 berbunyi.

Dalam hal anak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) luka berat, maka pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan/atau denda paling banyak Rp 100 juta. (jun)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: reportase