Kadiskominfo Lepas 21 Mahasiswa Magang MBKM STMIK/IKMI Cirebon, Ini Peran Mereka Kedepan
Kadiskominfo Kabupaten Cirebon lepas mahasiswa magang.-Diskominfo Kabupaten Cirebon -
CIREBON, RADARCIREBON.COM– Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Cirebon melakukan pelepasan secara resmi 21 mahasiswa magang program Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM) STMIK/IKMI Cirebon.
Pelepasan ini berlangsung di yang berlangsung di Aula Diskominfo Kabupaten Cirebon, Kamis 30 Maret 2023.
Bentuk kerjasama program MBKM STMIK/IKMI ini, yaitu kegiatan magang selama 1 semester untuk mahasiswa Program Studi Teknik Informatika, Rekayasa Perangkat Lunak dan Sistem Informasi-S1 semester 6. Adapun bidang garapan yang akan dikerjakan oleh mahasiswa tersebut adalah kegiatan yang berkaitan dengan menuju terwujudnya Satu Data Kabupaten Cirebon.
BACA JUGA:Berbahaya! Mudik Lebaran 2023 Jangan Pakai Kendaraan Roda Dua
Dalam sambutan singkatnya, Kepala Diskominfo Kabupaten Cirebon, Bambang Sudaryanto, SH, MH, menuturkan bahwa program MBKM STMIK/IKMI saat ini, turut membantu dan mensukseskan Program Satu Data Kabupaten Cirebon.
“Program MBKM STMIK/IKMI saat ini, tentu sangat membantu dalam mensukseskan Program Satu Data Kabupaten Cirebon."
"Kami sedang merencanakan untuk mengintegrasikan portal satu data yang kami miliki sebagai dasar perencanaan pembangunan, data akurat kebijakan tepat di Kabupaten Cirebon,” ujar Bambang.
BACA JUGA:Hasan Basori Tidak Lagi Menjabat Ketua DPC PKB Kabupaten Cirebon, Nih Penggantinya
Ia juga berpesan, agar para mahasiswa yang telah menyelesaikan masa magangnya yang telah berjalan selama 3 bulan, yakni dari tanggal 5 Januari 2023 sampai dengan 30 Maret 2023, bisa terus mengembangkan diri dan menjadi pribadi yang tangguh.
“Adik-adik jangan sampai terlena, bagaimana setelah lulus dari sini, bisa mengembangkan diri masing-masing dan kelak mempersiapkan diri menjadi pribadi yang tangguh,” pesan Bambang.
Sementara itu, Wakil Ketua 1 Bidang Akademik, Riset, Inovasi dan Kerjasama STMIK/IKMI Cirebon, Dian Ade Kurnia, M.Kom., menyampaikan bahwa para mahasiswa yang telah menyelesaikan program magang tersebut diharapkan memiliki pengalaman di luar kampus sesuai anjuran Kemendikbudristek.
BACA JUGA:Ridwan Kamil: PIN Polio Merupakan Perwujudan Bela Negara
Dimana Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi mengeluarkan kebijakan Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2020, yaitu memberikan hak kepada mahasiswa untuk 3 semester belajar di luar program studinya.
Dan program ini disebut dengan Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM), artinya memberikan kesempatan bagi mahasiswa untuk memperkaya dan meningkatkan wawasan, serta kompetensinya di dunia nyata sesuai minat dan cita-citanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: reportase