Panwaslu Bakal Beri Deadline Penertiban APK
MAJALENGKA – Kesabaran Panitia pengawas pemilu (Panwaslu) Kabupaten Majalengka terhadap keberadaan alat peraga kampanye (APK) yang terpasang di luar ketentuan, nampaknya sudah hampir habis. Panwaslu bakal memberikan deadline kepada Partai Politik (Parpol) maupun Calong Legislaif (Caleg) untuk melucuti APK yang telah dipasang di luar aturan zona. Anggota Panwaslu Majalengka Divisi Hukum Muklis SKom mengatakan, dalam waktu dekat ini, pihaknya berencana akan membuat lagi dan mengirimkan kembali surat edaran kepada parpol terkait aturan pemasangan APK yang benar menurut peraturan dan perundangan yang berlaku. Namun, kata dia, kali ini dalam surat tersebut tidak sekedar menerangkan perihal pemasangan APK yang sesuai aturan saja, akan tetapi bakal ditegaskan pula poin inti agar para pengurus Parpol maupun Caleg mereka, bisa menertibkan sendiri APK yang dipasang di luar aturan selama kurun waktu deadline satu minggu. “Kalau melebihi deadline, masih ada APK Pileg yang terpasang di luar aturan. Maka kita bersama KPU dan Satpol PP akan mengeksekusinya dengan menertibkan langsung APK tersebut,” kata Muklis, kemarin (3/1). Mengenai kapan surat edaran deadline pelucutan APK tersebut akan dibuat, dia menargetkan awal pekan depan, edaran tersebut sudah disebar kepada para pengurus parpol. “Edarannya sedang dikaji dan mau disusun, paling lambat minggu depan hasilnya sudah disebarkan,” ujarnya. Dia menyebutkan, langkah ini dilakukan lantaran menumpuknya aduan dan laporan dari masyarakat terkait banyaknya APK yang terpasang sembarang diluar ketentuan aturan UU, aturan KPU RI, maupun aturn KPU Majalengka yang telah disepakati bersama para pengurus Parpol. Masukkan-masukkan laporan maupun aduan tersebut, kata Muklis, mayoritas bernada sumbang dan kerap memojokkan Panwaslu yang dianggap tidak berani untuk menertibkan APK yang terpasang diluar ketentuan. Padahal, berdasarkan aturan UU Pemilu maupun Peraturan KPU RI, tupoksi Panwaslu dalam mengawasi pemasangan APK hanya sebatas memberikan rekomendasi. Namun, akhirnya kesabaran Panwaslu hampir habis. Pemberian deadline tersebut, kata Muklis, menegaskan jika semua aturan yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemilu mesti ditegakan, baik itu oleh penyelenggara Pemilu, maupun peserta kontestan pemilu, dan masyarakat umum. (azs)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: