Bersama BPKN RI, FH UMC Bakal Buka Klinik Perlindungan Konsumen

Bersama BPKN RI, FH UMC Bakal Buka Klinik Perlindungan Konsumen

Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Cirebon menggelar kegiatan kuliah umum di kampus 2 UMC.-Dedi Haryadi-radarcirebon.com

CIREBON, RADARCIREBON.COM -Perdagangan bebas saat ini memicu berbagai macam produk barang dan pelayanan jasa yang dipasarkan kepada konsumen, baik promosi melalui media cetak atau elektronik, maupun penawaran barang yang dilakukan secara langsung.  

Hal tersebut diungkapkan Dekan Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Cirebon (FH UMC), Elya Kusuma Dewi ditemui radarcirebon.com usai memaparkan kuliah umum bertema perlindungan konsumen bersama Badan Perlindungan Konsumen Nasional Republik Indonesia (BPKN RI), di Meeting Room Kampus 2 UMC, Rabu lalu (29/3/2022).

"Jika tidak berhati-hati dalam memilih produk barang atau jasa yang diinginkan, konsumen hanya akan menjadi objek eksploitasi dari pelaku usaha yang tidak bertanggung jawab. Tanpa disadari dan karena tidak berdaya dalam memperjuangkan haknya maka konsumen menerima begitu saja barang atau jasa yang dikonsumsinya,"ungkapnya.

Menurut Elya, posisi lemah konsumen disebabkan karena peraturan perundang-undangan yang ada di Indonesia belum memadai dan kurang menjamin adanya suatu kepastian hukum, ditambah dengan tingkat pengetahuan dan pendidikan konsumen yang masih sangat rendah.

BACA JUGA:Diterjang Angin Kencang, 10 Rumah Warga Alami Kerusakan di Kuningan

BACA JUGA:Raperda Inisiatif Disepakati DPRD Kota Cirebon

"Saya mengapresiasi langkah  pemerintah mengeluarkan sejumlah peraturan demi menjamin hak-hak konsumen. Salah satunya adalah Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen,"ujarnya.

Kendati demikian, Elya menilai masih banyak catatan, salah satunya adalah perlu pelibatan Perguruan Tinggi dalam mengadvokasi konsumen agar bisa dilindungi hak-haknya.

"Kami mengapresiasi kepada BPKN RI yang mendukung salah satu program unggulan FH UMC. Berbagai problematika yang dihadapi masyarakat itu bagian dari konsen Kampus. FH UMC dalam hal ini sangat serius menangani pelbagai urusan publik, wabil khusus perlindungan konsumen,"ucapnya.

Masih kata Dia,  FH UMC bekerjasama dengan BPKN RI bakal membuka Klinik Pengaduan Perlindungan Konsumen.

BACA JUGA:Jelang Pemilu 2024, KPU Sosialisasi Dapil dan Alokasi Kursi, Ruri: Ayo Sukseskan Pemilu 2024 di Kota Cirebon

BACA JUGA:Persoalan Banjir Mesti Ditangani Mulai Hulu hingga Hilir

"Adanya klinik ini, konsumen dibimbing secara langsung oleh dosen FH UMC yang profesional. Melalui klinik ini pula, diharapkan konsumen dapat lebih nyaman untuk melakukan konsultasi dan pengaduan permasalahan-permasalahan terkait perlindungan konsumen,"pungkasnya.

Perlu diketahui, kegiatan kuliah umum ini merupakan bentuk reorientasi Peraturan Menteri Pendidikan No. 754 Tahun 2020 tentang Indikator Kinerja Utama (IKU). (rdh)

BACA JUGA:Boy William dan Ayu Ting Ting Semakin Lengket: Kami Good Friend

BACA JUGA:Mas Menteri Nadiem Makarim Hapus Tes Calistung untuk Masuk SD atau MI

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: