85 Aplikasi Pinjol Ilegal yang Dilarang oleh OJK April 2023, Berikut Ini Daftarnya

85 Aplikasi Pinjol Ilegal yang Dilarang oleh OJK April 2023, Berikut Ini Daftarnya

Pembiayaan UMKM Lewat Pinjaman Online terus berkembang-Tangkapan layar-

RADARCIREBON.COM - 85 aplikasi pinjol ilegal yang dilarang OJK ada di bawah ini, silakan cek sebelum Anda kena jebakannya.

Aplikasi pinjol alias pinjaman online memang terus menjamur seiring dengan kebutuhan masyarakat terhadap dana segar yang mudak untuk diakses.

Namun demikian, tidak semua aplikasi pinjol ini legal dan diawasi oleh lembaga resmi pemerintah.

Nah, baru-baru ini Otoritas Jasa Keuangan atau OJK bersama dengan Satgas Waspada Investasi atau SWI, telah menemukan 85 aplikasi pinjol ilegal.

Ketua SWI, Tongam L Tobing mengungkapkan, aplikasi pinjol dan investasi ilegal ini diketahui dari pelacakan yang dilakukan melalui big data center aplikasi waspada investasi.

Dari big data ini kemudian diketahui situs dan aplikasi pinjol ilegal yang memang bermasalah. Setelah itu SWI langsung melakukan pemblokiran.

BACA JUGA:Tol Cisumdawu dan Tol Cipali Tersambung Lebaran, Bisa Dipakai Mudik

BACA JUGA:Resmi, Abdul Jamil Latief Menjadi Ketua DPC PKB Kabupaten Cirebon

BACA JUGA:KPPN Cirebon Sambangi UMC, Tularkan Literasi Finansial

Tidak cukup sampai di situ, SWI juga telah melaporkan situs dan aplikasi pinjol ilegal ini ke Bareskrim Polri untuk tindakan lebih lanjut.

Terhitung sejak tahun 2018 hingga Februari 2023, jumlah pinjol ilegal yang telah ditutup oleh SWI sangat fantastis, mencapai 4.567 situs.

SWI mengimbau masyarakat yang kerap menggunakan jasa pinjol, untuk berhati-hati dan mengecek keabsahan perusahaan aplikasi atau situs pinjol yang akan digunakan.

Untuk melakukan pengecekan tersebut bisa melalui website OJK.go.id. Atau menggunakan layanan kontak 157, nomor WhatsApp 081-157-157-157.

Bisa juga dengan mengakses email [email protected] atau [email protected] dari OJK.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: