Rupbasan Cirebon Berikan Edukasi Hukum dan Sosialiasasikan Tusi Kepada Mahasiswa UMC.

Rupbasan Cirebon Berikan Edukasi Hukum dan Sosialiasasikan Tusi  Kepada Mahasiswa UMC.

Rupbasan Cirebon Berikan Edukasi Hukum dan Sosialiasasikan Tusi Kepada Mahasiswa UMC. -Abdullah-radarcirebon.com

CIREBON, RADARCIREBON.COM  - Rupbasan Kelas I Cirebon terus melakukan edukasi ke masyarakat tentang hukum dan Tusi, hal ini dibuktikan dengan kunjungan Badan Esekutif Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Cirebon ke Rupbasan kelas 1 Cirebon. Bertempat di ruang aula serbaguna (Basoeki Room) Rupbasan Cirebon, kegiatan ini di ikuti oleh BEM Fakultas Hukum UMC. (4/24)

Kepala Rupbasan Cirebon Fajar Nurcahyono Assyifa, di dampingi Kasub Pengamanan dan Pengelolaan Daniel Charles dan Kasub Administrasi Pemeliharaan Ari Siswoyo, memimpin kegiatan studi keilmuan tersebut.
Kepala Rupbasan Cirebon, Fajar Nurcahyo Assyifa mengatakan,  kegiatan ini merupakan kegiatan kali kedua yang dilakukan oleh UMC pada Rupbasan Cirebon.

Fajar mengucapkan  terimakasih atas kunjungan dan kedatangan Mahasiswa UMC ke Rupbasan Cirebon.
"Terima Kasih atas kunjungan dan kesediaannya kepada Mahasiswa FH UMC yang semangat dalam mengikuti kegiatan ini", kata Fajar.

Menurut Fajar, masih banyak Mahasiswa yang tidak tahu mengenai Rupbasan terlebih Khusus pada Fakultas Hukum yang wajib mengetahui tentang tugas dan fungsi dari Rupbasan.

BACA JUGA:Merasa Tidak Wajar Dicopot Ketua KPK, Brigjen Endar Melapor ke Dewan Pengawas

BACA JUGA:Hadapi Mudik Lebaran, BSI Siapkan Uang Tunai Rp 37,6 Triliun

Banyak yang belum mengenal apa itu Rupbasan, Rupbasan merupakan satu satunya instansi pemerintah dibawah naungan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM yang berwenang mengelola, memelihara, merawat, dan menjaga barang bukti tindak pidana kejahatan sesuai dengan amanat KUHAP pasal 44 ayat (1) nomor 8 Tahun 1981.

Dijelaskan bahwa Rupbasan sendiri memiliki Peran penting sebagai tempat penyimpanan benda sitaan dan rampasan negara untuk keperluan proses pengadilan.

Fajar menganalogikan Rupbasan seperti halnya Instansi Lapas atau Rutan yang memiliki Tahanan atau Narapidana , sedangkan Tahanan atau barang bukti tindak kejahatan dari pelaku tersebut di titipkan di Rupbasan.  Fajar juga menjelaskan pengertian dari benda sitaan dan barang rampasan kepada mahasiswa.

"Sebagai contoh salah satu dosen mengambil Handphone milik Mahasiswa, Handphone tersebut masih milik Mahasiswa ini yang dinamakan barang sitaan, berarti masih disita kepemilikannya masih milik mahasiswa namun ketika sudah dirampas berarti kepemilikannya sudah berpindah", Tandasnya.

BACA JUGA:Setor Rp300 Juta ke Sunjaya, Seorang Kepala Dinas Sampai Jual Warisan dan Pinjam Uang ke Saudara

BACA JUGA:Gelar Warteg Gratis untuk Duafa, Alfamart dan Heinz ABC Bagikan 20.000 Paket Buka Puasa

Kegiatan berlanjut dengan sesi tanya jawab yang dilakukan oleh Mahasiswa Fakultas Hukum UMC kepada Kepala Rupbasan Cirebon, Mahasiswa UMC nampak antusias dalam memberikan pertanyaan seputar benda sitaan dan barang rampasan.

Diakhir paparannya Fajar menitipkan pesan kepada mahasiswa agar selalu menjadi mahasiswa yang selalu mengedepankan intelegensi bukan exsistensi.

"Jadilah Mahasiswa yang selalu mengutamakan intelegency bukan exsistensi", Harapnya.
Kegiatan diakhiri dengan Berkeliling dan swafoto bersama melihat benda sitaan yang di titipkan di gudang terbuka Rupbasan Cirebon. (abd)

BACA JUGA:Inilah Penyebab Kilang Minyak Dumai PT Pertamina Meledak

BACA JUGA:Suap Artis Film Dewasa, Donald Trump Ditahan Pengadilan New York

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: