Ridwan Kamil: Tidak Boleh ada THR yang Dicicil

Ridwan Kamil: Tidak Boleh ada THR yang Dicicil

ASN yang terdiri dari PNS dan PPPK bakal mengalami kenaikan gaji.-Robert Lens-Pixabay

BANDUNG, RADARCIREBON.COM - Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengingatkan perusahaan agar tidak mencicil pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan untuk pegawainya.

THR merupakan hak pekerja yang wajib dipenuhi oleh perusahaan dan harus dibayarkan secara penuh.

"Tidak boleh ada THR yang dicicil, itu hak pekerja," ujar Gubernur Ridwan Kamil di Kota Bandung, Selasa 4 April 2023 kemarin.

BACA JUGA:Cihuy, Jalan di Kabupaten Cirebon Mulai Diperbaiki, Panjang Ratusan Kilometer

Kang Emil, sapaan akrabnya menegaskan, sanksi tegas akan dijatuhkan kepada perusahaan yang mencicil apalagi tidak membayarkan THR. Sesuai dengan peraturan batas akhir pembayaran THR, yaitu H-7 Lebaran.

"Sesuai aturannya saya minta perusahaan tidak banyak mencari alasan untuk mencicil apalagi menunda THR," ucapnya.

BACA JUGA:Kesaksian Mang Adun, Pemilik Bengkel Las yang Lolos dari Maut Mobdin Bupati Kuningan

Sebelumnya, dalam rangka memastikan pelaksanaan pembayaran THR keagamaan, Menteri Tenaga Kerja RI Ida Fauziyah telah meminta kepada kepala daerah untuk mengupayakan agar perusahaan di wilayahnya membayar THR sesuai dengan peraturan yang berlaku. Perusahaan diimbau membayar THR lebih awal sebelum jatuh tempo.

Membuka posko pengaduan

Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Barat pun akan terus mengawasi pemberian THR keagamaan dan sudah membuka posko pengaduan THR.

BACA JUGA:Beragam Promo Menarik, Honda Ramadhan Fair Sapa Warga Bandung dan Bekasi

Posko ini dapat dimanfaatkan oleh pegawai apabila ditemukan adanya pelanggaran yang dilakukan perusahaan.

Pengaduan bisa dilaporkan melalui hotline 08112121444 atau link bit.ly/PengaduanTHR2023Jabar.

BACA JUGA:Pernyataan Raffi Ahmad Setelah Dikaitkan dengan Rafael Alun dan Kasus Pencucian Uang

Menurut Kang Emil, kemajuan suatu perusahaan tidak lepas dari peran dan kontribusi pekerja/buruh. Untuk itu perusahaan tidak boleh merenggut kebahagiaan mereka yang sudah berkeringat untuk kemajuan perusahaan.

"Jangan merenggut kebahagiaan dari para pekerja yang sudah berkeringat untuk kemajuan perusahaan. Jadi THR ini wajib dibayar dan penuh ya," tegas Kang Emil. (jun)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: reportase