Sunjaya 'Si Raja Tega', Apa Bedanya dengan Wowon dan Mbah Slamet?
Mantan Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra usai sidang di Pengadilan Tipikor Bandung. Foto:-Andri Wiguna-radarcirebon.com
Bak juru tagih, ungkap saksi Sofyan, Sunjaya terus-terusan menagih uang setoran Rp 50 juta. Uang itu sebagai ucapan terima kasih karena mendapat rotasi jabatan.
Padahal kata saksi, tarif untuk jabatan kepala dinas itu tidak segitu. Sunjaya biasanya mematok setoran antara Rp 300-400 juta.
Mulanya soal tagihan saksi ke Sunjaya itu diungkapkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK saat membacakan BAP saksi Sofyan.
JPU membeberkan saksi sangat risih lantaran terus-menerus ditagih Sunjaya setelah rotasi jabatan selesai dilaksanakan.
"Di BAP saudara, saya menyerahkan uang Rp 50 juta karena saya ditagih terus sama Pak Bupati di setiap kesempatan. Saya menjadi risih karena tidak ada kabar tadi sebagai Kadisperindag," ucap JPU menandaskan.
Momen itu juga terjadi saat Sofyan dilantik menjadi Kadinkes Kabupaten Cirebon. Bahkan, Sunjaya menagih uang bulanan kepada Sofyan hingga senilai Rp 30 juta per bulan begitu menduduki jabatan di Dinas Kesehatan.
"(Setoran) Rp 30 juta per bulan, itu menyerahkannya setelah dilantik jadi Kadinkes. Selama menjabat sebagai Kadinkes, dari Januari 2015 sampai agustus 2016. Kira-kira itu selama 20 bulan, totalnya berarti sekitar Rp 600 juta. Kalau di Disnaker itu tidak pernah diminta uang bulanan," ungkapnya.
Dari sidang dengan saksi Sofyan itu juga terungkap bahwa Sunjaya tidak segan-segan mengancam bawahannya jika tak bersedia menyetor uang. Karena tidak setor-setor, Sofyan pun tidak mendapat jabatan begitu selesai menjabat Kadisnakertrans.
Saksi Sofyan sebenarnya tidak membuka fakta tersebut di persidangan. Justru JPU KPK yang aktif kembali membacakan BAP yang mengungkap cara-cara licik Sunjaya memperoleh setoran.
"Di BAP, ada pertanyaan apa yang akan terjadi kalau tidak menyerahkan uang Rp 50 juta untuk promosi? Saudara lalu menjawab, Pak Bupati akan selalu menagihnya dan mengancam akan memutasi ke jabatan lain. Buktinya, saya ketika saya menjabat sebagai Kadisnakertrans, hanya selama 6 bulan saja. Saja di-nonjob-kan memasuki masa pensiun, padahal masa pensiun saya masih 7 bulan," ucap jaksa lagi.
Apa yang diungkap Jaksa KPK itu diakui saksi Sofyan. Sofyan pun menerima kondisi pada yang dilakukan Sunjaya pada waktu itu. Bahkan Sofyan pun mengungkap diminta membuat surat pengunduran diri setahun sebelumnya. Penyebabnya karena tidak memberikan setoran lagi ke Sunjaya.
"Tidak ada sinyal menagih sebetulnya, hanya kemudian beliau meminta, karena satu tahun sebelumnya sudah diminta surat mengundurkan diri, itu sebelum menjabat Kadisnaker. Di mana kalau sewaktu-waktu kata Pak Bupati, saudara bisa saja untuk dimundurkan dari jabatannya. Saya waktu itu ya ikut-ikut saja Pak Jaksa," ungap Sofyan lantang.
Bukan hanya M Sofyan. Ada pengakuan yang serupa. Pengakuan itu disampaikan Iis Krisnandar, yang juga mantan pejabat Pemkab Cirebon.
Saksi Iis mengaku pernah melarang anak buahnya karena kedapatan menyetor uang untuk Sunjaya sebesar Rp 5 juta per bulannya. Ketika itu saksi Iis menjabat sebagai Kepala Dinas Perhubungan Pemkab Cirebon.
"Satu tahun pas menjabat Kadishub tahun 2015, kami memanggil kepala bidang namnya Pak Slamet Riyadi karena ada isu memberikan uang sebulan Rp 5 juta untuk Bupati. Begitu saya tanya, ternyata sudah 12 kali iuran dari Oktober 2014 sampai Oktober 2015," kata Iis.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: