Pengawasan Perusahaan Diintensifkan

Pengawasan Perusahaan Diintensifkan

MAJALENGKA–Terhitung mulai 1 Januari 2014, setiap perusahaan/pengusaha di Kabupaten Majalengka mesti membayarkan upah kepada para pekerjanya minimal Rp1 juta per bulan dan upah minimum sektoral (UMS) sebesar Rp1.130.000 per bulan. Kepala Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Kabupaten Majalengka Eman Suherman menegaskan, pembayaran upah sesuai Upah Minimum Kabupaten (UMK) Majalengka dan UMS per awal Januari 2014 ini merupakan sebuah keharusan bagi perusahaan, karena itu merupakan sebuah aturan yang telah disahkan melalui keputusan gubernur. Bahkan, kata dia, selama pemberian masa permohonan penangguhan pada Desember 2013 lalu, tidak ada satupun perusahaan yang mengajukan permohonan keberatan atau meminta penangguhan membayarkan upah sesuai UMK maupun UMS. “Kami sudah memberikan ruang kepada perusahaan yang berkeberatan dengan besaran UMK dan UMS Majalengka di bulan Desember kemarin. Tapi, tidak ada yang mengajukan permohonan keberatan. Jadi kami anggap semua perusahaan sudah siap untuk membayarkan upah sesuai UMK dan UMS per Januari 2014 ini,” kata Eman. Di samping itu, kata dia, untuk menegaskan aturan ini, pihaknya juga telah menyebarkan edaran Bupati Majalengka tentang UMK dan UMS yang merupakan kelanjutan dari keputusan Gubernur Jabar terkait UMK se-Jabar, kepada sekitar 600-an perusahaan di Majalengka yang terdata di dinas. Untuk memastikan implementasi pembayaran UMK dan UMS ini sudah sesuai aturan, pihaknya sudah mulai melakukan pengawasan terhadap perusahaan-perusahaan yang ada di Majalengka. “Kalau pengawasan sebenarnya sudah fungsi melekat di dinas kami yang terus dilakukan secara rutin. Tapi terkait implementasi pembayaran UMK yang mulai berlaku awal Januari ini, mungkin porsinya saja yang lebih diintensifkan,” ujarnya. Dia menyebutkan, jika dalam proses pengawasan tersebut ditemukan perusahaan yang belum membayarkan upah kepada pekerjanya sesuai UMK maupun UMS, maka akan dilakukan tindakan sesuai tahapan, mulai dari tahapan teguran, hingga sanksi. Bahkan, kata dia, jika masih juga tidak membayarkan upah sesuai UMK dan UMS dengan alasan yang tidak jelas, maka bisa dibawa ke ranah pidana. Mengenai posko pengaduan UMK, pihaknya tidak akan membuka layanan ini karena tidak ada dasar hukumnya. Hanya saja, jika ada buruh atau pekerja yang menerima gaji/upah di bawah UMK dan UMS, maka pihaknya siap melayani aduan langsung dari buruh yang bersangkutan tersebut. (azs)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: