Test CPNS Dinilai Tidak Murni
Panggil BKD, Dewan Segera Undang Pihak UI KUNINGAN - Selain muncul aksi unjuk rasa, persoalan rekruitmen Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2010 rupanya semakin melebar. Kemarin (17/12) Komisi A DPRD mengundang para pejabat Badan Kepegawaian Daerah (BKD) guna meminta klarifikasi. Persoalan CPNS itu rupanya mendapat perhatian serius Ketua DPRD Kuningan, H Acep Purnama SH MH dan para pimpinan dewan lainnya. Tak heran jika hearing berkenaan dengan CPNS dihelat di ruang kerja ketua dewan. Tampak hadir jajaran Komisi A, C dan D. Sedangkan dari BKD terlihat Kepala BKD Drs Nurahim MSi, sekretaris dinas dan sejumlah kabid dan kasubid. ”Kami hanya meminta klarifikasi saja pasca pengumuman. Kami menanyakan kriteria apa saja dalam penerimaan kemarin. Jawaban BKD, murni dari hasil tes. Urusan manajemen tes wewenang UI,” terang Acep usai hearing yang berlangsung selama 2,5 jam itu. Namun, pihaknya menyayangkan apabila testing menjadi satu-satunya penentu. Sebab, testing yang dilaksanakan kemarin hanya menyangkut tes akademik dasar. Selain itu Acep juga merasa aneh terhadap penilaian 4 digit belakang koma. ”Katanya dari ribuan peserta tidak ada yang memiliki nilai sama. Yang membedakan itu adalah empat digit di belakang koma. Misalnya, ada orang yang mendapatkan nilai 75,3345 dan 75,3344. Dengan perbedaan 0,0001 itu mampu meloloskan peserta yang pertama. Kok seperti itu?,” ucap Acep. Meskipun BKD menjawab karena ada soal psykometrik, dia menanyakan apa dasarnya. Sehingga pihaknya menyimpulkan, kemungkinan yang membedakan adalah pembulatan LJK yang dilakukan peserta testing. ”Mungkin karena bulatannya kurang hitam, maka nilainya lebih kecil,” guyonnya. BKD sendiri menjawab itu mekanisme penilaian yang dilakukan oleh UI, sehingga ketidakpuasan jawaban BKD memunculkan rencana untuk mengundang tim dari UI. Acep mengatakan, akan segera melayangkan undangan tersebut atas nama lembaga DPRD Kuningan. Terkait kriteria, menurutnya Acep, seharusnya ada kriteria lain disamping tes akademik. Aspek sosiologis, historis dan filosofis. Kalau aspek-aspek tersebut dijadikan dasar dalam pengambilan kebijakan, maka pihaknya berkeyakinan bakal aman. BKD sebagai lembaga resmi pemerintah dipastikan lebih tahu beberapa aspek yang disebutkannya. ”Aspek pemerataan juga mestinya diperhatikan. Misalnya, ada dua peserta yang memperoleh nilai beda tipis. Tapi karena merupakan orang Subang dan anak petani misalnya, mestinya jatah diberikan ke orang Subang itu ketimbang diberikan kepada kerabat pejabat yang sekeluarga sudah PNS,” ketusnya. Wakil Ketua DPRD, Drs Toto Suharto SFarm Apt yang keluar pada pertengahan rapat mengusulkan agar dibentuk pansus. Pihaknya mencium ada indikasi KKN dalam rekruitmen CPNS kemarin. Dikatakannya, berdasarkan isu yang beredar di masyarakat prosentase kemurnian hanya 30 persen, sedang selebihnya tidak murni. Sementara itu anggota dewan lainnya Rakim Sungkar menyebutkan, pihaknya menemukan ada peserta yang berusia lebih dari 35 tahun lolos. Dia hanya memiliki masa kerja 5 tahun. Mestinya 13 tahun 8 bulan. Begitu pula Sekretaris Komisi A, Dede Sembada menyoal ketidakadaan formasi tenaga fungsional legal drafter baik di setwan maupun di setda. Mestinya itu jadi prioritas sesuai dengan analisis beban kerja (ABK) ketimbang tenaga teknis yang sudah overload. UU 41/1999 juga menyiratkan bahwa formasi harus berdasarkan kebutuhan. (ded)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: