2014, PBB Dikelola Dispenda
KUNINGAN - Mulai tahun 2014 pengelolaan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sektor Perdesaan dan Perkotaan (P2) dikelola Pemkab Kuningan. Ini setelah Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah diberlakukan. Di Kuningan sendiri pendatangan berita acara pengalihan PBB sektor P2 dilakukan di KPP Pratama Kuningan, Jumat pekan lalu. Pada kesempatan itu hadir Kepala KPP Pratama Kuningan Saripudin dan dari pihak Pemkab Kuningan, Kepala Dispenda Kuningan Dr H Dian Rahmat Yanuar MSi. Dengan adanya pendatangan berita acara, secara otomatis sekarang PBB dikelola oleh Dispenda. Dian mengatakan, karena pengelola PBB P2 merupakan hal baru maka pihaknya akan sering berkonsultasi dengan pihak KPP Pratama, meski sebelumnnya dilakukan bintek kepada 10 pegawai Dispenda oleh pajak. “Dengan pengelolaan PBB P2 diurus oleh kami tentu merupakan sebuah tantangan baru dan kami yakin bisa,” ucap Dian. Mantan Ketua Beppeda ini menambahkan, yang membuatnya yakin bisa selain SDM yang dimiliki sudah dibekali juga pihak KPP yang akan terus memberikan bantuan. Sebab, pengolalan sektor P2 merupakan hal baru. Terpisah, Kepala KPP Pratama Saripudin mengatakan, pihak Dispenda jangan berkecil hati dengan hal ini karena KPP akan terus membantu. Terlebih, nanti gedung baru KPP lebih dekat dengan kantor Dispenda. “Jangan kecil hati Pak Dian, kami juga tidak akan melepas begitu saja. Sebab, kami juga butuh kerja sama dengan Pemkab karena yang berhubungan dengan pajak bukan hanya masalah P2 saja namun banyak,” ucap Saripudin. Saripudin yang didampingi Kepala Seksi Pengelola Data dan Informasi Ahmad Beny Rias menyebutkan, target dari PBB sektor P2 terus meningkat. Untuk itu pada tahun 2014 pendapatan juga dipastikan akan naik sesuai dengan potensi yang dimiliki. Sarpudin menyebutkan, untuk tahun 2012 sektor pedesaan dari rencana Rp5.808.165.120 tercapai Rp9.752.118.036 atau mencapai 167,09 persen. Sedangkan untuk sektor perkotaan dari Rp4.180.488.130 tercapai Rp4.242.492.424. Untuk tahun 2013 sendiri lanjut dia, dari rencana Rp7.044.4008.253 tercapai Rp10.188.974.954 atau 144,64 persen. Itu dari sektor pedesaan. Untuk sektor perkotaan dari target Rp5.451.418.042 baru tercapai Rp4.279.607.635 atau 78,50 persen. Belum tercapai target karena data yang masuk belum sampai bulan Desember. Namun, melihat pencapaian sebelumnya yakin bisa mencapai target. “Dengan diberlakukan UU ini akan memberikan hal positif kepada pemerintah karena proses pengelola akan berlangsung cepat. Selama ini ini ketika dipegang oleh KPP data diberikan ke pusat baru dikembalikan ke KPP Prtama. Tapi kini pemerintah akan memiliki data secara cepat,” ujarnya. (mus)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: