AG Divonis 3 Tahun 6 Bulan Penjara, Lebih Ringan 4 Bulan dari Tuntutan JPU
Terdakwa anak AG (15) yang berkonflik dengan hukum dalam perkara penganiayaan terhadap David Ozora (17) divonis hukuman 3,5 tahun di LPKA (Lembaga Pembinaan Khusus Anak).-PMJ News-
JAKARTA, RADARCIREBON.COM – Akhirnya, setelah melewati beberapa kali sidang, Majelis Hakim Pengadilan Jakarta Selatan memvonis AG (15), terdakwa kasus penganiayaan berencana David Ozora dengan hukuman 3 tahun 6 bulan tahun penjara.
“Menjatuhkan pidana terhadap anak dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan di LPKA,” ujar Hakim Tunggal Sri Wahyuni Batubara saat membacakan vonis AG (15), Senin 10 April 2023.
BACA JUGA:Cara Penukaran Uang Baru di Grage Mall Cirebon, Jadwal Hingga 18 April 2023
Vonis yang dijatuhkan oleh hakim kepada AG lebih ringan dengan tuntutan yang dijatuhkan oleh tim jaksa penuntut umum (JPU) dalam persidangan sebelumnya dengan tuntutan hukuman selama 4 tahun di LPKA.
"AG terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan penganiayaan berat dengan rencana terlebih dahulu sebagaimana dalam dakwaan primer," ungkapnya.
Dalam perkara tersebut, AG dikenakan dengan Pasal 355 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Setelah putusan vonis tersebut nantinya AG bakal ditahan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA).
Sebelumnya diberitakan, AG (15), terdakwa kasus penganiayaan berencana terhadap Mario Dandy dituntut 4 tahun penjara.
Selain membacakan amar putusan, Hakim Tunggal Sri Wahyuni Batubara juga menyampaikan hal-hal yang memberatkan hukuman AG yaitu karena tindakan penganiayaan tersebut membuat David mengalami kerusakan otak berat.
BACA JUGA:Warga Wanajaya Tewas Tersambar Petir Saat Naik Motor
"Keadaan memberatkan bahwa anak korban sampai saat ini masih dirawat di rumah sakit dan anak korban mengalami kerusakan otak berat," Kata Sri.
Adapun hal-hal yang meringankan hukumannya yaitu karena AG masih dibawah umur. Selain itu, hal-hal yang meringankan lainnya adalah karena AG memiliki orang tua yang menderita stroke dan kanker paru-paru stadium 4.
"Anak AG masih berusia 15 tahun, masih bisa diharapkan untuk memperbaiki diri. Bahwa anak menyesali perbuatannya, anak mempunyai orang tua yang menderita stroke dan kanker paru stadium 4," ujar dia.
BACA JUGA:Mahfuz Sidik: Saya Mau Mengambil Kursi yang Ketinggalan di Dapil Cirebon-Indramayu
Hakim menyatakan AG terbukti terlibat dalam penganiayaan berencana. Hakim juga menyatakan tidak ada alasan pembenar dan pemaaf atas perbuatan AG.
AG dinyatakan bersalah melanggar Pasal Pasal 355 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (jun)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: reportase