Dorong Pertamina Tinjau Ulang Harga Elpiji

Dorong Pertamina Tinjau Ulang Harga Elpiji

JAKARTA - Pemerintah akhirnya resmi mendorong agar Pertamina melakukan peninjauan kembali kebijakan menaikkan harga elpiji 12 kilogram. Hasil rapat kabinet terbatas yang dipimpin langsung Presiden Susilo Bambang Yudhoyono kemarin juga memberikan deadline 1x24 jam untuk melaksanakan peninjauan kembali tersebut. \"Saya minta Pertamina bersama menteri terkait yang diamanahkan oleh UU untuk melaksanakan peninjauan kembali itu selama 1 hari, (atau) 1x24 jam,\" kata Presiden SBY usai rapat kabinet terbatas di Pangkalan TNI AU Halim Perdanakusuma Jakarta kemarin (5/1).Rapat tersebut berlangsung sekitar 3 jam. Dimulai dari sekitar 12.30 WIB, rapat baru tuntas sekitar 15.30 WIB. Didampingi Wakil Presiden Boediono, rapat yang dipimpin presiden itu juga diikuti di antaranya Menteri Koordinator Perekonomian Hatta Rajasa, Menteri ESDM Jero Wacik, Menteri BUMN Dahlan Iskan, Menteri Keuangan Chatib Bisri. Turut hadir pula Dirut Pertamina Karen Agustiawan. Presiden yang baru saja sampai di Jakarta usai kunjungan kerja ke Jawa Timur itu lalu menambahkan kalau pihaknya juga berencana akan mengundang Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk melakukan rapat konsultasi. Pimpinan Pertamina direncanakan akan diikutsertakan kembali dalam rapat tersebut. Menurut dia, langkah tersebut merasa perlu ditempuh agar solusi dan tindakan yang dilakukan pemerintah berkaitan dengan permasalahan harga elpiji biru nantinya, tetap sesuai dengan hasil audit dan rekomendasi BPK. \"Jadi, harapan saya konsultasi rampung dilaksanakan besok pagi Senin 6 Januari 2014 (hari ini, red),\" kata SBY. Di awal penyampaian hasil rapat, SBY juga menyinggung tentang alasan dan tujuan kebijakan menaikkan harga elpiji 12 kg oleh Pertamina. Bahwa yang utama adalah karena didorong hasil pemeriksaan BPK. Dalam audit BPK, papar SBY, BPK menemukan kerugian di Pertamina sebesar Rp7,7 triliun. Kerugian tersebut didapat utamanya berasal dari harga yang terlalu rendah dari elpiji 12 kg. Padahal, elpiji golongan tersebut tidak termasuk yang mendapatkan subsidi. Atau, berbeda dengan elpiji golongan 3 kg. SBY melanjutkan, berdasar hasil pemeriksaan tersebut, BPK merekomendasikan dilakukannya kenaikan harga elpiji 12 kg. Dengan tujuan, mengatasi atau paling tidak mengurangi kerugian pertamina. Namun di sisi lain, imbuh SBY, meski menghargai kewenangan Pertamina sebagai corporate tentang harga elpiji, pemerintah tetap tidak bisa tinggal diam. Pemerintah tentu memiliki kewajiban meninjau secara utuh dampak sosial dan ekonomi yang ditimbulkan akibat kebijakan kenaikan harga tersebut kepada masyarakat. \"Oleh karena itu, sebagai pemegang saham Pertamina, pemerintah mendorong agar Pertamina melakukan peninjauan kembali atas kenaikan harga tersebut,\" katanya. Didasarkan atas dua hal \"rekomendasi hasil pemeriksaan BPK dan kondisi sosial ekonomi masyarakat\" tersebut, SBY lalu menegaskan bahwa Pertamina dan negara tidak terus-menerus dirugikan, apalagi dalam jumlah besar sebagaimana temuan BPK. Namun di lain pihak, tandas presiden, penyesuaian atau kenaikan harga haruslah dengan tetap mempertimbangkan kemampuan dan daya beli masyarakat. \"Itulah prinsip yang pemerintah pilih saudara-saudara dalam kebijakan elpiji 12 kilogram ini,\" kata SBY. Kebijakan Pertamina menaikkan harga elpiji biru itu sempat memunculkan silang sengakarut. Pasalnya, antara Pertamina dan sejumlah menteri terkait berbeda pernyataan terkait koordinasi antara perusahaan plat merah tersebut dengan pemerintah sebelum memutuskan menaikkan harga elpiji. Hingga sesaat sebelum rapat kabinet terbatas kemarin, Vice President Corporate Communication Pertamina Ali Mundakir tetap menyatakan kalau pihaknya sudah berkoordinasi dengan pemerintah terkait rencana menaikkan harga elpiji. \"Pastilah, semua pasti dikoordinasikan. Semuanya sudah dilakukan sesuai prosedur dan sudah dikomunikasikan (dengan pemerintah),\" kata Ali Mundakir di Pangkalan TNI AU Halim Perdanakusuma Jakarta. Di Pasal 25 Peraturan Menteri ESDM Nomor 26 tahun 2009 mengatur tentang harga jual elpiji. Di ayat 1 pasal tersebut disebutkan bahwa harga jual elpiji untuk pengguna elpiji umum ditetapkan oleh badan usaha dengan berpedoman pada harga patokan, kemampuan daya beli konsumen dalam negeri, dan kesinambungan penyediaan dan pendistribusian. Sedang di ayat berikutnya tegas dinyatakan kalau penetapan harga jual elpiji sebagaimana dimaksud ayat sebelumnya wajib dilaporkan pada menteri. Namun, saat dikonfirmasi terkait hal tersebut, Menteri ESDM Jero Wacik mengelak bahwa dirinya telah diberi tahu soal rencana Pertamina menaikkan harga elpiji. Artinya, saat Pertamina menaikkan harga elpiji, Jero mengaku belum mengetahuinya. \"Saya baru terima suratnya tadi,\" ungkap Jero juga sesaat sebelum rapat terbatas kemarin. Meski tidak menyebut secara gamblang, dia menyatakan kalau ada pihak pemerintah yang mengetahui hal tersebut. Hal itu mengingat posisi Pertamina yang merupakan perusahaan BUMN. \"Tapi, ini keputusan korporat, Pertamina ada (koordinasi) pemerintahannya juga,\" katanya. Menurut dia, Pertamina sempat mengusulkan agar ada kenaikan harga elpiji. Namun, pemerintah saat itu menolaknya. Dia menyatakan, kalau pihaknya menyadari bahwa keputusan menaikkan elpiji adalah tindakan yang bisa diambil Pertamina sebagai corporate. Akan tetapi, dengan tetap mempertimbangkan faktor kesiapan masyarakat. \"Tahun lalu sudah ada pembahasan, rugi sekian. Tapi rugi yang ini, di sana untung. Sudah ada usulan menaikkan, tapi saya bilang jangan,\" kata elite Partai Demokrat itu. Hal senada juga disampaikan Menko Perekonomian Hatta Rajasa. Dia juga mengaku baru mengetahui rencana kebijakan itu pada 31 Desember 2013. Sehari sebelum kenaikan harga elpiji 12 kg resmi diterapkan. Menurut dia, saat itu pihaknya sempat meminta agar menunda kenaikan tersebut. \"Tapi, mereka (Pertamina, red) bilang tidak bisa karena ini keputusan RUPS (rapat umum pemegang saham, red),\" kata Hatta. Dia justru mengatakan bahwa Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Dahlan Iskan lah yang mengetahui rencana menaikkan harga elpiji tersebut. \"Pertamina itu bersifat pemberitahuan (ke pemerintah). Pak Wacik (Jero Wacik) baru terima suratnya tanggal 2 Januari. Tapi itu (keputusan menaikkan Elpiji) kan melalui RUPS, artinya BUMN sudah tahu,\" ujar ketua umum DPP PAN tersebut. Dikonfirmasi usai rapat, Menteri BUMN Dahlan Iskan enggan menanggapi panjang lebar terkait sikap sejumlah menteri yang terkesan tidak tahu adanya kenaikan harga itu. Dia berharap agar polemik tentang tahu atau tidaknya pemerintah secara umum atas kebijakan tersebut disudahi. \"Sudahlah, semua yang salah itu saya, enggak apa-apa, pokoknya semua saya yang salah,\" kata Dahlan. Menurut dia, pihaknya lebih berkonsentrasi untuk berkoordinasi dengan BPK terkait solusi terbaik untuk Pertamina dalam penentuan harga elpiji 12 kg. Terutama, terkait dengan batas waktu 60 hari yang diberikan BPK untuk melaksanakan rekomendasi terkait temuan kerugian Pertamina. \"Yang lain-lain semua saya yang salah. Yang penting, bahwa Pertamina bisa memenuhi karena tidak bisa untuk tidak melaksanakan hasil audit dari BPK,\" tandasnya. (dyn)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: