Hore! Menpan RB Bernjanji Tidak Ada PHK Massal Tenaga Honorer

Hore! Menpan RB Bernjanji Tidak Ada PHK Massal Tenaga Honorer

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB), Abdullah Azwar Anas-Humas KemenPAN-RB-radarcirebon.com

JAKARTA, RADARCIREBON.COM – Kabar bahagia untuk para tenaga honorer di seluruh Indonesia menjelang lebaran 2023.

Ya, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Abdullah Azwar Anas berjanji tidak ada pemutusan hubungan kerja (PHK) massal tenaga honorer pada 28 November 2023.

Sebab, Presiden Joko Widodo telah memberikan arahan kepada Kemenpan-RB untuk mencari jalan tengah terkait penghapusan honorer tersebut.

BACA JUGA:Cadangan Beras Pemerintah Disalurkan ke Masyarakat Kota Cirebon

"Oleh karena itu, kami terus berkomunikasi intensif dengan bupati, asosiasi wali kota, gubernur hingga DPR," katanya di Universitas Airlangga (Unair) Surabaya, Jawa Timur, Selasa 11 April 2023.

Azwar Anas menjelaskan, menurut Undang-Undang (UU) Aparatur Sipil Negara (ASN) No. 5 tahun 2014 dan sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) 49 tahun 2018 pada tanggal 28 November 2023 adalah hari terakhir dan lagi tidak ada non-ASN.

"Kalau ini kami terapkan, maka akan ada kegaduhan besar, karena akan ada PHK massal per 28 November," ujarnya.

BACA JUGA:Tragis! Pria Tanpa Identitas Tewas Tertabrak Kereta Api di Kaliwedi Lor

Menurut dia, jika tidak bisa tertangani dengan baik penghapusan tenaga honorer akan berpotensi menjadi masalah besar.

Padahal menurut Anas tenaga honorer telah banyak membantu pelayanan publik. Selain itu, jika ada PHK massal akan mengganggu pelayanan publik di daerah.

"Supaya tidak ada kegaduhan dan tidak ada PHK massal. Tentu ke depan perlu ada evaluasi serius. Pemda merekrutnya mestinya lebih bagus, sehingga jauh lebih berkualitas," katanya.

BACA JUGA:Cirebon Power Bagikan 1.300 Bingkisan Lebaran untuk Warga

"Kalau sampai ada PHK massal akan mengganggu pelayanan publik di daerah. Maka harapan kita ke depan kita melakukan audit terhadap sejumlah honorer dan BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) supaya data yang dilaporkan kepada kami benar sesuai dengan aturan yang dikeluarkan," demikian Abdullah Azwar Anas. (jun)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: reportase