Ricky Rizal Terdakwa Pembunuhan Brigadir J Tetap Dihukum 13 Tahun Penjara
Bripka Ricky Rizal saat sidang pembunuhan Brigadir J. Foto:-Ricardo-JPNN.com
JAKARTA, RADARCIREBON.COM - Hasil sidang banding Pengadilan Tinggi DKI Jakarta atas perkara pembunuhan berencana Brigadir J ternyata menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Dengan demikian, terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J Ricky tetap divonis pidana 13 tahun penjara.
BACA JUGA:Rayakan Anniversary ke-8, MyRepublic Resmikan 8 Kota Baru Sekaligus
"Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 799/Pid.B/2022/PN JKT.SEL tanggal 14 Februari 2023 yang dimintakan banding tersebut," kata Hakim Ketua Mulyanto di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Rabu 12 April 2023.
Selain itu, majelis hakim juga memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan.
BACA JUGA:BSI, PP Muhammadiyah, BP Tapera dan Perumnas Berkolaborasi, Maksimalkan Penyaluran KPR Syariah
"Memerintahkan terdakwa tetap dalam tahanan," ujarnya.
Diketahui dalam kasus pembunuhan Brigadir J, terdakwa Ricky Rizal telah divonis dengan hukuman 13 tahun penjara.
BACA JUGA:Suyatmi Alwita Lakukan Konsolidasi dengan DPC Partai NasDem Kabupaten Cirebon
Ricky dinilai telah melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.
Atas putusan tersebut, Ricky Rizal mengajukan banding. Kuasa hukum Ricky berharap jika banding tersebut dapat mengurangi hukuman eks ajudan Ferdy Sambo itu.
"Harapannya atas upaya banding ini, Putusan Majelis Hakim Pengadilan Tingkat Banding semoga hukuman RR (Ricky Rizal) turun dan ringan, jika tidak bebas," ujar kuasa hukum Ricky Rizal, Erman Umar. (jun)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: reportase