SIDANG SUNJAYA, Perda Pesanan Industri Disinggung Jaksa, Menjerat Dua Pengusaha Besar

SIDANG SUNJAYA, Perda Pesanan Industri Disinggung Jaksa, Menjerat Dua Pengusaha Besar

Suasana sidang lanjutan perkara tindak pidana pencucian uang dengan terdakwa mantan Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra di Pengadilan Negeri Bandung Kelas 1A Khusus, Senin 10 April 2023.-Andri Wiguna-Radar Cirebon

BANDUNG, RADARCIREBON.COM – Jaksa KPK menyinggung adanya Peraturan Daerah atau Perda pesanan Industri di era Bupati Sunjaya Purwadisastra.

Perda tersebut terkait Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Cirebon. Revisi Perda ini diusulkan di masa Bupati Sunjaya dan disahkan di era Selly Andriani Gantina.

Revisi Perda RTRW ini diduga memuat banyak kepentingan yang merupakan pesanan dari perusahaan yang akan masuk ke Kabupaten Cirebon.

Karena itu, Revisi Perda RTRW ini disebut sarat dengan pesanan dari sejumlah kepentingan di dunia industri. 

Kasus pesanan pasal dalam peraturan daerah tersebut kemudian menjerat dua orang pengusaha.

Mereka adalah mantan GM Hyundai Engineering Construction bernama Herry Jung dan Dirut PT Kings Property, Sutikno.

BACA JUGA:Terbongkar! Inilah Sosok Koordinator Rekrutmen Honorer di Era Sunjaya

BACA JUGA:TERNYATA Muhammad Adil bisa Kalahkan Sunjaya, Dalam Hal Apa?

BACA JUGA:Catat! Hari ini THR untuk PNS dan PPPK di Kabupaten Majalengka Cair

Jaksa KPK menyinggung soal Revisi RTRW dalam sidang dengan terdakwa Sunjaya Purwadisastra di Pengadilan Tipokor Bandung.

Sejumlah saksi dicecar dengan pertanyaan mengenai hal ini oleh Jaksa. Mulai dari Avip Suherdian, Sukma Nugraha, hingga Hermawan. 

“Saudara tahu PT Kings? Apakah tahu terkait revisi Perda RTRW,” demikian tanya jaksa kepada Avip Suherdian.

Avip kemudian mengatakan, dirinya dan sejumlah kepala dinas lainnya dikenalkan kepda Sutikno oleh Sunjaya. 

Dalam momen perkenalan itu, Avip bersama beberapa kepala dinas lainnya dikumpulkan di salah satu hotel. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: