Mulai 19 April 2023, Kendaraan Berat Dilarang Melintasi Jalur Mudik, Terkecuali...

Mulai 19 April 2023, Kendaraan Berat Dilarang Melintasi Jalur Mudik, Terkecuali...

Truk besar memasuki H-7 hingga H+7 Lebaran dilarang melintas di jalan nasional.-Pixabay -

JAKARTA, RADARCIREBON.COM - Demi kelancaran arus mudik 2023, jalur arteri maupun tol harus steril dari kendaraan berat.

Oleh karena itu, beberapa kendaraan berat pengangkut barang tidak diperbolehkan melintas dalam periode mudik Idul Fitri 2023.

BACA JUGA:Luar Biasa! Indonesia Sudah Punya Obat Covid-19 Baru, Khasiatnya Tokcer

Pembatasan tersebut diatur pemerintah melalui Buku Panduan Mudik 2023 yang diterbitkan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).

Dalam buku itu tertulis, kendaraan yang dilarang adalah mobil barang dengan Jumlah Berat Yang Diizinkan (JBI) lebih dari 14.000 (empat belas ribu) kilogram, mobil barang dengan 3 (tiga) sumbu atau lebih, kereta tempelan atau kereta gandengan.

BACA JUGA:Usai Masjid Al Aqsa, Israel Batasi Umat Kristen Masuk ke Gereja Makan Suci di Yerusalem

Selanjutnya, mobil barang yang digunakan untuk pengangkutan bahan galian (tanah, pasir, batu, red) dan bahan tambang, serta bahan bangunan. Di antaranya besi, semen dan kayu.

Sementara itu, waktu pembatasan kendaraan selama arus mudik dimulai pada 19 April 2023 pukul 00.00 WIB hingga tanggal 21 April 2023.

BACA JUGA:Waduh! 150 Warga di Pekalongan Jadi Korban Penipuan Berkedok Tabungan Lebaran

Berikutnya, untuk arus balik, pembatasan kendaraan berat ini berlaku 24 April 2023 pukul 00.00 sampai 27 April 2023 (arus balik 1) serta 29 April 2023 pukul 00.00 sampai 2 Mei 2023 (arus balik 2).

Meski begitu, pemerintah tetap membuat pengecualian terhadap sejumlah mobil barang sehingga dibolehkan melintas saat periode mudik Lebaran.

BACA JUGA:2 Warga Indramayu Jadi Korban Kecelakaan Maut di Tol Semarang-Solo, Begini Kondisinya

Adapun kendaraan itu jenis pengangkut BBM atau BBG, kendaraan pengangkut hewan ternak, hantaran uang, bahan pokok, pupuk, dan pengangkut sepeda motor mudik gratis.

Sedangkan, mobil barang yang memperoleh pengecualian harus dilengkapi surat muatan yang diterbitkan oleh pemilik barang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: