Sidang Sunjaya Ditunda Sampai 3 Mei, Simak Dulu Kesaksian Sutikno Soal Kawasan Industri di Cirebon Timur

Sidang Sunjaya Ditunda Sampai 3 Mei, Simak Dulu Kesaksian Sutikno Soal Kawasan Industri di Cirebon Timur

Pemberi gratifikasi kepada eks Bupati Cirebon, Sunjaya Purwadisastra berasal dari sejumlah kalangan baik pengusaha maupun ASN.-Andri Wiguna-radarcirebon.com

BANDUNG, RADARCIREBON.COM – Sidang kasus suap, gratifikasi dan TPPU dengan terdakwa Sunjaya Purwadisastra ditunda.

Sidang mantan Bupati Cirebon ini akan digelar pada Mei mendatang. Sementara ini ditunda bertepatan dengan libur Lebaran 2023. 

Rencananya, sidang di Pengadilan Tipikor Bandung ini akan digelar kembali pada 3 Mei 2023 mendatang.

Adapin materi sidang lanjutan Mei nanti masih dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.

Saksi yang dipanggil untuk menguak aliran dana ke Sunjaya selama menjabat Bupati Cirebon memang cukup banyak.

Total ada 230 saksi yang dimintai keterangannya di pengadilan. Mayoritas dari para saksi adalah ASN aktif dan pensiunan serta rekanan proyek.

BACA JUGA:INFO MUDIK: One Way Tol Cipali-Kalikangkung Diperpanjang, Siap-siap Kepadatan di Jalur Arteri

Beberapa saksi sudah menjalani persidangan di Bandung. Sejumlah fakta persidangan pun terungkap.

Sebelumnya, jaksa KPK mendakwa Sunjaya melanggar Pasal 12 huruf a UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Sebagaimana telah diubah dengan UU RI No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 ayat (1) KUHPidana.

Sunjaya didakwa telah menrima gratifikasi dan suap senilai Rp64,2 miliar selama menjabat Bupati Cirebon pada 2014-2018. 

Sunjaya juga didakwa dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan modus menempatkan uang Rp23,8 miliar di 8 rekening berbeda. 

Serta membeli aset tanah dan bangunan senilai Rp34,997 miliar dan kendaraan senilai Rp2,1 miliar.

BACA JUGA:Tindak Lanjuti Pengaduan THR, Ini Langkah yang Dilakukan Disnakertrans Jabar

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: