207 Warga Binaan Rutan Kelas I Cirebon Peroleh Remisi Khusus, 3 Diantaranya Langsung Bebas
Kepala Rutan Kelas I Cirebon Renharet Ginting simbolis menyerahkan surat remisi kepada warga binaan, Sabtu 22 April 2023. -Dedi Haryadi/Radarcirebon.com-
CIREBON, RADARCIREBON.COM - Rutan Kelas I Cirebon memberikan remisi khusu di Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriyah kepada warga binaan.
207 orang warga binaan yang beragama Islam telah memenuhi syarat dan mendapatkan pengurangan masa pidana (remisi) khusus Idul Fitri 1444 H.
Apalagi, sebanyak 3 orang warga binaan laki-lakinya di Rutan Kelas I Cirebon, langsung bebas.
Menurut Kepala Rutan Kelas I Cirebon, Renharet Ginting, Remisi khusus tersebut merupakan hak warga binaan yang diatur dalam Pasal 10 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.
BACA JUGA: 10 Remaja di Cirebon Diamankan Polisi saat Pesta Miras di Malam Lebaran
BACA JUGA: Kecelakaan Beruntun di Tol Purbaleunyi di Hari Lebaran, 5 Kendaraan Terlibat Tabrakan
Pemberian remisi tersebut, sebut saja, merupakan bentuk apresiasi negara terhadap warga binaan yang telah menunjukkan perubahan perilaku.
"Dan mengikuti berbagai kegiatan pembinaan di Rutan dengan baik," ungkap Renharet Ginting kepada radarcirebon.com, Sabtu 22 April 2023.
Renharet menuturkan, para warga binaan telah melewati penilaian pembinaan melalui Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana (SPPN).
Ditambahkan Renharet, semoga pemberian remisi ini dapat meningkatkan motivasi warga binaan untuk terus berusaha menjadi manusia yang lebih baik lagi.
BACA JUGA: Gegara Konvoi Malam Lebaran Bawa Miras, Kelompok Bermotor Ini Diamankan Polres Cirebon Kota
BACA JUGA: Cawapres untuk Mendampingi Ganjar, Berikut Ini Nama-nama yang disebut Jokowi
"Sebagai bekal diri hingga saatnya nanti kembali ke masyarakat," pungkasnya.
Berikut daftar Perolehan Remisi Khusus Idul Fitri 1444 H pada Rumah Tahanan Negara Kelas I Cirebon yang sudah ada Surat Keputusannya adalah sebagai berikut;
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: