AKBP Achiruddin Dicopot dari Jabatan, Malah Nonton saat Anaknya Aniaya Mahasiswa

AKBP Achiruddin Dicopot dari Jabatan, Malah Nonton saat Anaknya Aniaya Mahasiswa

AKBP Achiruddin Hasibuan bersama anaknya, Adiya Hasibuan yang terlibat kasus penganiayaan mahasiswa. Foto:-Instagram-

BACA JUGA:Kendaraan Menuju Jakarta Mulai Padat Dini Hari Tadi, One Way Berlaku Sampai Rabu Tengah Malam

Dit Reskrimum Polda Sumut juga telah menetapkan anak AKBP Achiruddin Hasibuan, Aditya Hasibuan sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan

Atas perbuatannya, Aditya dikenakan Pasal 351 ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.

Kasus penganiayaan itu terjadi pada 22 Desember 2022 di rumah tersangka di Jalan Karya Dalam, Kecamatan Medan Helvetia, Kota Medan, sekitar pukul 02.30 WIB. Video penganiayaan itu sempat viral di media sosial.

Penganiayaan berawal saat kaca spion mobil milik korban dirusak oleh tersangka sehari sebelum pemukulan. 

Perusakan itu dipicu percakapan antara tersangka dengan korban melalui pesan daring terkait hubungan rekan dari KA.

Korban mengirim pesan kepada pelaku yang isinya menanyakan hubungan pelaku dengan perempuan berinisial D (wanita). 

Kemudian korban dan pelaku bertemu dan terjadi penganiayaan yang dibiarkan oleh AKBP Achiruddin Hasibuan.

BACA JUGA:Mirip Mario Dandy, Anak Perwira Polisi di Polda Sumut Jadi Tersangka Kasus Penganiayaan

BACA JUGA:Polisi Kumpulkan Barang Bukti Soal Ancaman Peneliti BRIN Bunuh Warga Muhammadiyah

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: