Kinerja BPR di Ciayumajakuning Maret 2023, Terjadi Penurunan Aset dan Laba

Kinerja BPR di Ciayumajakuning Maret 2023, Terjadi Penurunan Aset dan Laba

Kepala OJK Cirebon, Fredly Nasution-OJK-RADAR CIREBON

CIREBON, RADARCIREBON.COM - Di wilayah Cirebon, Indramayu, Majalengka dan Kuningan alias (Ciayumajakuning) ada 19 Bank Perkreditan Rakyat (BPR) yang tercatat di OJK.

Perkembangan kinerja keuangan 19 BPR tersebut per Maret 2023 menunjukan peningkatan kredit sebesar 1,35% yoy dan DPK sebesar 0,16%.

Namun terjadi penurunan aset sebesar 1,55% yoy dan penurunan Laba Tahun Berjalan sebesar 34,54%. 

Kepala OJK Cirebon, Fredly Nasution menuturkan, pada periode yang sama rasio Non Performing Loan (NPL) BPR mengalami peningkatan sebesar 5,23% yoy.

Rasio Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM) mengalami penurunan sebesar 3,34% yoy.

Begitu pula cash ratio dan Return on Aset (ROA) juga mengalami penurunan masing-masing sebesar 1,85% yoy dan 0,86% yoy.

BACA JUGA:Jonatan Christie Alami Infeksi dalam Darah, Mundur dari Kejuaraan Asia atau BAC 2023

BACA JUGA:Muncul Semburan Api dari Sumur Bor, Rest Area KM 86 Tol Cipali Ditutup untuk Sementara

Struktur DPK BPR di Ciayumajakuning per Maret 2023 didominasi oleh tabungan sebesar 52% atau Rp1,247 Triliun.

Terkait dengan Modal Inti, terdapat 11 BPR memiliki Modal Inti sampai dengan Rp15 Miliar, 7 BPR memiliki Modal Inti Rp15 Miliar sampai dengan Rp50 Miliar, dan 1 BPR memiliki Modal Inti di atas Rp50 Miliar.

"Terdapat 3 BPR yang wajib memenuhi Modal Inti Minimum sebesar Rp6 Miliar yang akan berakhir pada Desember 2024," tuturnya.

Sementara itu, dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tanggal 12 Januari 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), terdapat penguatan tugas dan fungsi OJK maupun LPS.

Fungsi Pengaturan dan Pengawasan OJK diperluas, tidak hanya mengawasi sektor perbankan, IKNB, dan Pasar Modal, namun terdapat Pengaturan dan Pengawasan keuangan derivatif, bursa karbon, kegiatan di sektor ITSK (Inovasi Teknologi Sektor Keuangan), aset keuangan digital, dan aset kripto.

"Fungsi perlindungan konsumen juga diperluas dengan pengawasan market conduct disamping pengawasan prudential serta pengawasan sektor keuangan secara terintegrasi," tuturnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: