Besok Agenda Sidang Banding Kekasih Mario Dandy di PT DKI, Dimulai Pukul...
Terdakwa anak AG (15) yang berkonflik dengan hukum dalam perkara penganiayaan terhadap David Ozora (17) divonis hukuman 3,5 tahun di LPKA (Lembaga Pembinaan Khusus Anak).-PMJ News-
JAKARTA, RADARCIREBON.COM - Berkas banding milik terdakwa penganiayaan berencana David Ozora, AG (15) sudah diterima Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Sebelumnya, AG (15) sudah divonis 3,5 tahun masa penahanan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Menurut Humas Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Binsar Pakpahan mengatakan berkas perkara itu dilimpahkan PN Jakarta Selatan pada Rabu 26 April 2023 sore tadi.
"PT DKI sudah menerima berkas perkara tersebut dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang diajukan upaya hukum banding pada tanggal 17 April 2023," kata Binsar, Rabu 26 April 2023.
BACA JUGA:Membiarkan Anaknya Melakukan Penganiayaan, Begini Nasib AKBP Achirudin Hasibuan
PT DKI Jakarta juga telah mengagendakan pelaksanaan sidang dan penunjukkan hakim banding.
"Saat ini berkas perkara banding tersebut sudah di tangan Ibu Hakim yang ditunjuk untuk mengadili perkara tersebut di tingkat banding, yaitu Ibu Budi Hapsari," ujarnya.
BACA JUGA:Alhamdulillah! Bandara Kertajati Layani Penerbangan Tujuan Kuala Lumpur Mulai 17 Mei 2023
Binsar mengatakan sidang akan digelar secara terbuka pada Kamis, 27 April 2023 pukul 09.00 WIB.
"Sesuai dengan jadwal persidangan, maka putusan di tingkat banding dalam perkara yang bersangkutan adalah pada hari Kamis, 27 April 2023, pukul. 09.00 WIB di ruang sidang PT DKI Jakarta," ungkapnya.
BACA JUGA:Pastikan Kelancaran Arus Lalu Lintas, Polresta Cirebon Terapkan Rekayasa Ini
Sebelumnya, majelis hakim memvonis terdakwa kasus penganiayaan David Ozora, AG (15) dengan hukuman 3,5 tahun penjara.
AG ditahan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: reportase