Besok Agenda Sidang Banding Kekasih Mario Dandy di PT DKI, Dimulai Pukul...

Besok Agenda Sidang Banding Kekasih Mario Dandy di PT DKI, Dimulai Pukul...

Terdakwa anak AG (15) yang berkonflik dengan hukum dalam perkara penganiayaan terhadap David Ozora (17) divonis hukuman 3,5 tahun di LPKA (Lembaga Pembinaan Khusus Anak).-PMJ News-

Vonis yang dijatuhkan oleh hakim ini lebih ringan dengan tuntutan yang dijatuhkan oleh tim jaksa penuntut umum (JPU) dalam persidangan sebelumnya dengan tuntutan hukuman selama 4 tahun di LPKA.

BACA JUGA:Rest Area KM 229B Jalan Tol Kanci-Pejagan Adakan Karaoke Berhadiah untuk Hibur Pemudik yang Singgah

Dalam perkara tersebut, AG dituntut dengan dengan Pasal 353 ayat 2 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (jun)

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: reportase