Desak BPLH Bersihkan Sampah di Jembatan Ciawi
MAJALENGKA – Tumpukan sampah yang berada di jembatan Ciawi, di perbatasan antara kelurahan Simpeureum dan Cigasong/Kecamatan Cigasong tersebut belum juga dibersihkan oleh instansi berwenang. Pasalnya, dalam beberapa hari terakhir ini kondisinya kian menggunduk. Warga setempat, Yanto mengaku masyarakat tidak bisa membersihkan akibat volume sampah setiap hari semakin parah. Butuh fasilitas maupun peralatan untuk membuang sampah yang menganggu aktivitas pengemudi. “Ini sangat ironis kenapa terus dibiarkan. Apa dinas terkait di Majalengka belum melihat kondisi tersebut,” keluhnya, kemarin (8/1). Menurutnya, pemandangan ini sudah terjadi sejak empat bulan terakhir. Namun, awalnya kondisi tumpukkan sampah tidak separah ini. Kondisi sangat memprihatinkan mengingat di musim penghujan di lokasi tersebut sudah menimbulkan bau yang tidak sedap. “Apa mungkin tempat ini memang tujuannya untuk TPA? Tapi saya kira tidak mungkin karena lokasinya tepat disamping aliran sungai besar. Kalo terus dibiarkan bukan tidak mungkin ini akan menjadi TPA,” tegasnya. Sementara itu, anggota Komisi C Deden Herdian Narayanto mendesak kepada Badan Pengelolaan Lingkungan Hidup (BPLH) Majalengka untuk segera membersihkan dengan cara mengangkut tumpukan sampah tersebut. Pasalnya, jelas itu akan berdampak kepada lingkungan yang akan mencemarkan bibit penyakit. BELUM KATEGORI BAHAYA Sementara itu, Kabid Kelestarian Lingkungan Badan Pengelolaan Lingkungan Hidup (BPLH) Kabupaten Majalengka A Mahmud menyatakan, kerusakan lingkungan berupa pencemaran udara dan sumber mata air di kawasan Kabupaten Majalengka hingga saat ini belum masuk dalam kategori membahayakan. Mahmud menyebutkan, meskipun saat ini tengah tumbuh dan berkembang perluasan kawasan industri dan niaga di Majalengka, serta pembangunan sejumlah proyek raksasa seperti Bandara Internasional Jawa Barat (BIJB) dan Tol Cisumdawu maupun Cikapa, tapi hal tersebut belum berpengaruh secara signifikan terhadap pencemaran udara maupun mata air. “Kalau pencemaran udara atau mata air di kita belum separah di kota besar. Yang jelas belum masuk kategori membahayakan,” jelas Mahmud kepada Radar, kemarin (8/1). Menurutnya, kondisi ini diakibatkan karena jumlah pembukaan lahan dan perbandingannya dengan lahan hijau, masih jauh lebih banyak lahan hijau di Majalengka, meskipun pembukaan lahan untuk kawasan industri tengah dikebut. “Kalau pembukaan lahan diimbangi sama penanaman dan penghijauan mungkin kerusakan lingkungannya masih bisa ditangkal,” katanya. Meski demikian, pihaknya memprediksi kondisi pencemaran udara dan sumber mata air di Kabupaten Majalengka dalam beberapa tahun mendatang bisa saja meningkat statusnya menjadi kategori bahaya, jika pembukaan lahan yang dilakukan tidak diimbangi dengan proses penghijauan. Oleh karena itu, pihaknya terus berupaya untuk tetap melakukan gerakan penanaman pohon dan penghijauan di sejumlah lokasi, untuk meminimalisir potensi kerusakan lingkungan berupa pencemaran udara dan mata air sebagai dampak buruk dari perluasan kawasan industri di Majalengka. “Kalau tidak diimbangi dengan penghijauan, bukan tidak mungkin dalam kurun waktu lima, sepuluh, atau dua puluh tahun yang akan datang tingkat pencemaran lingkungan di Majalengka akan makin parah,” sebutnya. Dia menambahkan, sejauh ini pihaknya telah melakukan penanaman pohon sebanyak 12 ribuan batang, di sejumlah kawasan seperti di Kecamatan Ligung, Sumberjaya, Jatiwangi, Cigasong, Majalengka, Sindangwangi, Rajagaluh, Maja, dan yang lainnya. Dikatakan, pihaknya juga terus melakukan sosialisasi dan penyuluhan kepada berbagai segmen masyarakat, agar menumbuhkan kesadaran mereka tentang pentingnya menjaga kelestarian lingkungan dengan menanam pohon. Di samping itu, untuk menjaga keberlanjutan keanekaragaman ekosistem flora tanaman kayu dan buah yang terancam punah karena sudah jarang ditemui, jenis bibit pohon yang ditanam diantaranya berupa alpukat, nangka, rambutan, kemiri sunan, kiara payung, duwet, dan jati kebon atau Jabon. (ono/azs)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: