Rp3 M, Premi BPJS bagi Perangkat Desa
KUNINGAN- Pemerintah Kabupaten Kuningan akan menganggarkan Rp3 miliar dari ADD (alokasi dana desa) 2014 bagi perangkat desa untuk premi peserta BPJS. Sebelumnya, perangkat desa menggunakan jamkesda yang biaya preminya sebulan Rp12 ribu. “Untuk perangkat desa akan kami anggaran dari ADD untuk preminya. Dana sebesar ini diusahakan cukup untuk menaggung seluruh perangkat desa berikut keluarganya,” ucap Kabid Pemberdayaan Pemerintah Desa Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa (BPMD) Kuningan Ahmad Faruk Ssos kepada Radar, kemarin (6/1). Dengan adanya aturan baru ini secara langsung pemegang kartu jamkesda lama tidak berlaku. Sehingga jika ada perangkat desa ataupun kelurga sakit untuk sementara ditanggung secara pribadi. BPMD sendiri sekarang tengah melakukan komunakasi dengan pihak BPJS Kuningan mengenai kontrak baru. Direncanakan pada bulan Februari atau Maret sudah beres, sehingga perangkat bisa memanfaatkan kartu tersebut. Dari hasil pertemuaan pertama dengan BPJS Kuningan, bahwa iuran bagi para perangkat desa bisa disamakan dengan penerima bantuan iuran (PBI), yakni Rp19 ribu/orang. Artinya premi yang akan dikenakan terbilang lebih murah, jika harus membayar premi Rp25 ribu. Faruk menyebutkan, kesadaran perangkat desa selama ini untuk membayar iuran terbilang rendah. Sehingga jumlah yang didaftarkan ke PT Askes dari semula 7.000 orang menurun menjadi 3.700. Padahal, total jumlah perangkat desa mencapai 10 ribu orang. Itu belum menghitung anggota keluarganya. Pihaknya juga selama ini selalu memberitahukan jika salah satu pasangan memiliki askes PNS, maka tidak perlu mengikuti jamkesda. Dan ini dipahami oleh perangkat desa, sehingga tidak semua mendaftar. Sementara, Kepala Operasional BPJS Kabupaten Kuningan Rudhy Suksmawan membenarkan, jika premi untuk perangkat desa atau juga peserta jaminan kesehatan masyarakat umum (PJKMU) bisa iurannya disamakan dengan PBI. Hal ini juga berlaku bagi warga miskin nonkuota PBI. Atau sebelumnya warga miskin yang memegang kartu jamkesda dan banggub. “Kami bisa mengambilkan iuran sama dengan PBI, tapi harus ada SK dari pemerintah daerah. Ini berlaku bagi semua daerah,” jelasnya. Rudhy mengaku, untuk membahas hal ini dalam waktu dekat akan menemui Sekda Kuningan. Ia sendiri saat ini disibukan dengan jumlah pendaftar dari kalangan masyarakat umum. (mus)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: