Jam Operasional Hiburan Malam Dibatasi
KUNINGAN – Jam operasional tempat hiburan malam yang biasanya sampai pukul 02.00 pagi, bakal dibatasi sampai pukul 00.00 malam. Ini merupakan usulan kapolda Jabar yang saat ini tengah disosialisasikan di Kuningan. Rupanya usulan tersebut mendapat respons positif dari ketua MUI dan ketua DPRD Kuningan. Saat dipintai tanggapannya, Ketua MUI Kuningan KH Hafidzin Ahmad setuju dengan usulan tersebut. Sebab dengan pengurangan itu akan mengurangi perilaku yang menyimpang dari agama. “Saya sangat setuju dengan usulan itu. Karena perbuatan maksiat akan terkurangi. Lebih baik waktunya diisi dengan ibadah mendekatkan diri kepada Allah SWT,” kata ulama terpandang di kota kuda itu, kemarin (8/1). Menurut Hafidzin, keberadaan tempat hiburan seperti diskotek, kafe ataupun karaoke selalu identik dengan perbuatan maksiat. Bahkan menurut dia, sebaiknya tempat-tempat yang berpotensi terjadi perbuatan yang menyimpang dari tuntunan agama tersebut ditutup saja. \"Setiap tempat hiburan yang tersedia minuman keras, perzinahan, dan penyalahgunaan narkoba sebaiknya ditutup saja. Karena jika dibiarkan, berarti kita telah memberi keleluasaan terhadap perbuatan maksiat,\" ujarnya. Hal senada dikatakan Ketua DPRD, Rana Suparman SSos. Dia menilai, usulan tersebut berdampak pada kemaslahatan bersama. Sehingga menurutnya, perlu didukung. Semua pihak, termasuk para pengusaha tempat hiburan, harus tunduk dan patuh apabila usulan tersebut jadi aturan. \"Kami setuju jika tujuannya untuk kebaikan bersama demi tercapai kondusivitas daerah. Namun perlu juga diatur terkait jam buka tempat hiburan tersebut untuk kelangsungan usaha mereka,\" ungkap Rana. Sementara itu, Kapolres Kuningan AKBP Harry Kurniawan mengungkapkan, usulan pemberlakuan jam operasional tempat hiburan hingga jam 12 malam kini mulai disosialisasikan. Salah satu yang akan dilakukan adalah meminta pendapat dari tokoh masyarakat, ulama, dan para pemilik usaha tempat hiburan di Kuningan. \"Kami akan menindaklanjuti rekomendasi Kapolda tersebut dengan upaya sosialisasi kepada masyarakat luas. Salah satunya dengan meminta pendapat dari para ulama, tokoh masyarakat hingga para pengusaha tempat hiburan terkait usulan tersebut,\" terang Harry. Menurut Harry, alasan kapolda mengusulkan pembatasan jam operasional tempat hiburan karena keberadaannya dinilai rawan bagi kondusivitas masyarakat. Salah satunya menjadi tempat mabuk-mabukan yang berpotensi menimbulkan kesalahpahaman antar pengunjung, bahkan berbuat kriminal di luar kontrol kesadaran. (ded)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: