Kasi Pidsus Balik Pertanyakan Fungsi Dewan
KUNINGAN – Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Kuningan Herwatan SH geram, karena merasa dipojokkan terkait gonjang-ganjing PDAU (Perusahaan Daerah Aneka Usaha). Ia justru balik bertanya, sejauh mana fungsi pengawasan lembaga legislatif terhadap apa yang terjadi di BUMD tersebut. “H Dede Ismail SIP itu kan dari DPRD, masa enggak tahu SOP Kejaksaan. Kenapa enggak ditanya apakah DPRD selaku wakil rakyat pernah memanggil Dirut PDAU untuk meminta penjelasan digunakan untuk apa saja uang rakyat tersebut?” tandasnya, kemarin (8/1). Kalau memang sudah pernah memanggil dirut PDAU, pihaknya berharap, wakil rakyat membantu kejaksaan untuk melengkapi data dan keterangan. Ia mempersilakan DPRD melakukan pemanggilan dan menyampaikan hasilnya ke kejaksaan. “Itu baru sinergis antara wakil rakyat dan kejaksaan,” sergahnya. Ia juga menanggapi tentang bisa atau tidaknya masyarakat mengakses data. Dikatakannya, masyarakat tidak bisa secara leluasa mengakses semua data dari manapun. “Apalagi menyangkut rahasia negara, bisa hancur negara ini (kalau mudah diakses masyarakat, red),” ucap Herwatan. Terpisah, Ketua Komisi B DPRD H Maman Wijaya mengatakan, bahwa gonjang-ganjing PDAU telah dibahas di internal komisi. Bahkan bersamaan dengan rapat pimpinan dalam membahas kelangkaan gas elpiji 3 Kg, hal tersebut disampaikan ke pimpinan dewan. “Pimpinan meminta kami, komisi B, untuk melakukan pendalaman dan kajian,” terang politisi asal PAN tersebut. Untuk itu, Kamis (9/1) ini pihaknya bersama reng-rengan komisi B akan menindaklanjuti dalam rapat internal. Rapat tersebut hendak dikhususkan dalam membahas PDAU. Hal itu sebagai bentuk persiapan dalam pemanggilan dirut beserta dewan pengawas PDAU. “Masalah waktu undangannya nanti kita putuskan besok (hari ini, red) dalam rapat internal,” sebutnya. Dikatakannya, komisi terdiri dari utusan semua fraksi dewan yang ada. Sehingga dalam rapat internal tersebut, pikiran dari semua utusan fraksi akan tergumpal dalam pembahasan nanti. Fokus pembahasannya berkenaan dengan peninjauan keberadaan PDAU termasuk dalam pemanggilan dirut dan dewasnya. “Kalau sudah kita bahas dan mengundang direksi dan dewas PDAU maka kita bisa menyimpulkan, apakah pendalamannya cukup di komisi B ataukah perlu dikaji lewat pansus. Kita ikuti saja perkembangannya,” kata caleg incumbent dari dapil V itu. (ded)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: