Pengajuan Balon Aleg Parpol Masih Sepi, Baru PKS dan Nasdem yang Resmi memastikan pengajuan

Pengajuan Balon Aleg Parpol Masih Sepi, Baru PKS dan Nasdem yang Resmi memastikan pengajuan

BERI PENJELASAN. Ketua Perangkat Teknis Penyelenggara Pemilu KPU Kabupaten Cirebon Apendi SE menyampaikan, belum ada parpol di hari kedua untuk melakukan pengajuan balon anggota DPRD ke KPU.-Samsul Huda -radarcirebon

CIREBON, RADARCIREBON.COM -  Pengajuan bakal calon (balon) anggota legislatif (aleg) Kabupaten Cirebon sudah dibuka. Sayangnya, dari 18 partai politik belum ada satupun yang mengajukan ke penyelenggara pemilu. Termasuk parpol besar di Kabupaten Cirebon. Padahal, pengajuan di buka 1 Mei 2023.

Ketua Devisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Kabupaten Cirebon Apendi SE mengatakan, sesuai dengan regulasi yang ada, berdasarkan UU nomor 7/2017, PKPU nomor 10/2023, dan SK KPU RI 352 tentang pedoman teknis pencalonan anggota DPRD Provinsi dan Kota/Kabupaten bahwa tahapan pengajuan bakal calon dimulai tanggal 1 - 14 Mei.

"Berdasarkan PKPU 10 tahun 2023, tanggal 1 Mei, KPU  melayani ketika ada parpol dalam pengajuan balon. Mulai pukul 08.00 pagi sampai 16.00 sore. Dan, di hari terakhir pengajuan diterima sampai pukul 23.59 malam," ujar Apendi, kepada Radar, Selasa (2/5).

Apendi mengungkapkan, sudah dua hari ini sejak dibukanya pengajuan  balon anggota DPRD Kabupaten Cirebon, belum ada satu pun yang mengajukan dari Partai politik ke KPU.

BACA JUGA:Yamaha Costumaxi and Yard Built 2023, Ratusan Peserta Pamer Karya Modifikasi

BACA JUGA:Cak Imin Bertemu SBY, dan AHY, Herzaky Demokrat: Halal Bihalal dan Bahas Isu Kebangsaan

Meski demikian, dari informasi awal saat pihaknya melakukan kunjungan koordinasi dengan 18 parpol. Untuk yang sudah resmi bersurat adalah PKS di 8 Mei pukul 08.00 pagi, dan Partai Nasdem, 5 Mei pukul 15.55 sore.
Sementara partai lainnya belum, seperti Partai Golkar rentang waktunya tanggal 10-11 Mei. Pun partai butuh di tanggal 10-14 Mei.

Sedangkan untuk Partai Gelora 7 Mei, PKN di 9 Mei, Hanura, Demokrat dan PPP di 14 Mei, PSI 13 Mei, dan partai ummat 10 mei. "Sementara Partai Gerindra, PKB, PDIP, Garuda, PAN, PBB, dan Perindo belum ada konfirmasi," kata Apendi.

Apendi menegaskan, bahwa tanggal yang pengajuan parpol pun masih informasi awal. Artinya, belum ada surat surat resmi dari masing-masing parpol yang masuk ke KPU. Meski demikian pihaknya sudah memberi  imbauan kepada parpol untuk mem-fix-kan waktu pengajuan.

"Belum ada informasi resmi dari parpol," ucapnya.

BACA JUGA:Pilih Sesuai Karakter Kamu, 5 Warna Cat Dinding Ruang Tamu yang Cocok untuk Desain Minimalis

Apendi menjelaskan, parpol yang akan mengajukan balon, maka dokumen-dokumen harus sudah di input dulu didalam silon. Sementara dokumen - dokumen fisik yang dibawa parpol saat mengajukan balon ke KPU kab cirebon berdasarkan pasal 32 PKPU No 10 tahun 2023 yautu formulir model B pengajuan parpol, dan formulir model B daftar bakal calon yang dilampiri persetujuan DPP atau SK DPP.  

"Sementara untuk dokumen syarat administrasi bakal calon dalam bentuk digital yang diunggah di silon," terangnya.

Untuk syarat calon dan dokumen yang dilengkapi diatur di pasal 11 dan 12 PKPU 10/2023. Untuk syarat calon itu dari usia 21 tahun, WNI, pendidikan terkahir minimal SMA atau sederajat. Sementara bagi Kepala Desa, Perangkat Desa, BPD, ASN, TNI, Polri, kepala daerah, direksi, komisaris dan karyawan BUMD atau BUMN dan badan lain  yang bersumber dari keuangan negara serta penyelenggara pemilu harus mengundurkan diri.

"Untuk usia 21 tahun terhitung sejak masa penetapan DCT yaitu 3 November 2023," ucapnya.

Apendi juga menjelaskan, bagi balon yang harus mengundurkan diri dari pekerjaan sebagaimana yang dimaksud di atas mengundurkan diri dari jabatannya, pada saat pengajuan balon mulai tanggal 1-14 Mei ini melampiri surat pernyataan mengundurkan diri bermaterai dan tanda terima dari pejabat berwenang terkait.

BACA JUGA:Pilih Sesuai Karakter Kamu, 5 Warna Cat Dinding Ruang Tamu yang Cocok untuk Desain Minimalis

"Untuk SK pengunduran dirinya harus sudah terbit sampai batas akhir masa pencermatan rancangan DCT yaitu 3 Oktober 2023. Jika sampai batas akhir tersebut tidak terpenuhi maka kategorinya Tidak memenuhi syarat," jelasnya.

Lebih jauh Apendi menyampaikan, dari 7 dapil, masing-masing dapil, bacaleg yang masuk maksimal 100 persen. Tidak boleh lebih. Jika lebih, dikembalikan. Lain halnya ketika kurang 100 persen, diperbolehkan.

Misalnya, dapil 1, ada 8 kursi. Maka, maksimal harus 8 kursi. Dan untuk keterwakilan perempuan minimal 30 persen. Kalau 8 kursi, dikalikan 0,30 = 2,40. Berarti, desimal nya itu dibawah 50, maka tidak ada pembulatan keatas. Tapi kalau desiamilnya lebih dari 50, maka dibulatkan ke atas. Berarti dua calon.

"Urutannya juga diatur untuk perempuan. Diurutan ke 1, 2, dan 3. Paling sedikit ada 1 perempuan diurutan itu. Sisanya, ditaruh di urutan 4, 5, dan 6 tidak masalah. Yang tidak boleh itu ketika semua perempuan ditaruh di urutan 4,5 dan 6," jelasnya.

BACA JUGA:Di Kota Cirebon, Warung Miras Berkedok Bengkel Tambal Ban, Endingnya Begini

Sementara itu, Ketua DPC Partai Gerindra Kabupaten Cirebon, Drs H Subhan mengatakan, secara administrasi persiapan Gerindra belum semuanya selesai 100 persen. Meski demikian, sebagian besar bacaleg sudah menyiapkan administrasinya.

Ada juga beberapa administrasi yang masih tertinggal. Karena persoalan kepengurusan, yang menghendaki bersama - sama agar lebih efektif dan efesien. "Untuk kesiapan, kita sudah 90 persen lebih. 1 Mei, harus ada SK DPP. Kita terganjal disitu. Artinya di Gerindra dari SK DPP belum diturunkan. Tapi sinkronisasi sudah berjalan," tuturnya.

Ia menambahkan, kaitan keterwakilan perempuan sejauh ini aman. Sesuai aturan. 30 persen. Dan dibuktikan berhasil mendudukan tiga anggota DPRD dari tujuh kursi yang di raih. "Sesuai kuota, 100 persen kita penuhi," pungkasnya (sam)

BACA JUGA:WAWANCARA EKSKLUSIF Syekh Panji Gumilang Mahad Al Zaytun, Masalah Salat Id Jangan Dibesar-besarkan!

 

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: