KPK Tetapkan Pengacara Lukas Enembe Sebagai Tersangka Atas Dugaan Menghalangi Penyidikan
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)-Ist-RADARCIREBON.COM
JAYAPURA, RADARCIREBON.COM – Pengacara Lukas Enembe ditetapkan sebagai tersangka kasus menghalangi proses penyidikan dalam dugaan perkara korupsi.
Penetapan tersangka tersebut disematkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
BACA JUGA:Waspada! Dua Bibit Siklon Tropis Mendekati Wilayah Indonesia
Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengungkapkan pengacara Lukas Enembe yakni Stefanus Roy Rening diduga menghalangi proses penyidikan dalam perkara dugaan korupsi yang dilakukan tersangka Lukas Enembe selaku Gubernur Papua periode 2018-2023.
“Berdasarkan kecukupan alat bukti yang KPK miliki, saat ini telah meningkatkan pada proses penyidikan baru dengan menetapkan satu orang pengacara," kata Ali Fikri, Rabu 3 Mei 2023.
BACA JUGA:Keren! Aksi Heroik Anggota Arhanud, Tangkap Dua Pelajar Pembegal Bercelurit
Adapun indikasi perintangan yang diduga dilakukan tersangka itu antara lain memberikan saran atau arahan pada tersangka Lukas Enembe agar bersikap tidak kooperatif di dalam proses hukum yang dilakukan KPK.
Ali Fikri pun menegaskan pada saat penyidikan cukup, segera akan dilakukan pengumuman identitas tersangka tersebut beserta dengan kontruksi utuh dugaan perbuatannya.
BACA JUGA:Siap-siap! Jokowi Akan Cek Kondisi Jalan di Provinsi Lampung
"Nanti perkembangannya akan disampaikan," bebernya.
Diketahui KPK telah menetapkan Lukas Enembe sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dalam bentuk gratifikasi senilai Rp satu miliar sejak 5 September 2022
Kemudian pada Selasa 10 Januari 2023 lalu, Lukas Enembe diamankan penyidik KPK saat tengah makan siang di salah satu rumah makan di kawasan Abepura, Kota Jayapura. Selanjutnya, Lukas Enembe diterbangkan ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan. (jun)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: reportase