Masa Kerja Sekda Ade Diperpanjang
MAJALENGKA – Sejumlah pejabat yang disebut-sebut bakal menjadi kandidat pengganti Sekretaris Daerah (Sekda) Drs H Ade Rahmat Ali MSi karena semula dikira bakal pensiun akhir bulan ini, dipastikan gigit jari. Pasalnya, besar kemungkinan Sekda Ade bakal diperpanjang masa kerjanya. Jika mengacu pada UU Aparatur Sipil Negara (ASN) yang telah disahkan pada 19 Desember 2013 lalu, ada klausul pada pasal 90 yang menyebutkan jika batas usia pensiun (BUP) untuk pejabat adminsitrasi atau untuk eselon III ke bawah menjadi 58 tahun. dan BUP untuk pejabat pimpinan tinggi atau untuk eselon I dan II menjadi 60 tahun. Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi seperti dilansir sejumlah media nasional menyebutkan jika aturan ini mulai berlaku bagi PNS yang semula dijadwalkan pensiun per 1 Februari 2014. Dengan demikian, jika mengacu pada posisi jabatan Sekda Ade yang semula dijadwalkan bakal pensiun 1 Februari ini, juga bakal berlaku perpanjangan BUP menjadi 60 tahun mengingat jabatan Sekda Ade masuk dalam kategori pejabat pimpinan tinggi. Menanggapi hal ini, Sekda Ade menyambut baik adanya aturan tersebut, dia bersyukur jika dirinya bisa menunda BUP-nya, lantaran bisa menambah waktu lebih lama untuk mengabdikan diri dan ilmunya kepada bangsa dan negara. Meski demikian, Ade menyebut jika ada aturan ini tidak lantas bakal menjadikannya tetap langgeng menjadi sekda hingga usianya kelak mencapai 60 tahun, atau hingga mencapai BUP sebagai PNS pejabat pimpinan tinggi. “Saya sih bersukur kalau aturan itu berlaku bagi PNS yang pensiun per 1 Februari 2014. Kebetulan, batas usia pensiun saya juga per 1 Februari 2014. Tapi saya juga tahu diri, dan nggak bakal selamanya jadi sekda sampai pensiun nanti di umur 60 tahun,” ujarnya, Kamis (9/1). Dia juga menyerahkan sepenuhnya keputusan ini kepada pimpinan, dalam hal ini bupati dan wakil bupati Majalengka dan gubernur Jawa Barat yang menerbitkan SK pengangkatan sekda, apakah akan tetap dipertahankan sebagai Sekda Majalengka atau tidak. Namun, jika tidak dipertahankan, mesti jelas dulu kemana dia akan ditempatkan. “Kalau masih dipertahankan ya syukur alhamdulillah, berarti saya masih dipercaya dan saya siap menjalankan kepercayaan itu sebaik-baiknya. Tapi, kalaupun tidak kan mesti jelas dulu kemana nanti saya akan ditempatkan di pemprov, sedangkan jabatan yang ada di pemprov sendiri, kan sekarang belum ada yang kosong,” ujarnya. Sementara itu, Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Majalengka mencatat hingga saat ini belum ada kandidat sekda yang mengurus kelengkapan administrasi untuk mengikuti fit and proper test ke Pemprov Jabar. Dengan demikian, besar kemungkinan jika bupati Majalengka tidak akan mengusulkan penggantian sekda. Kepala BKD Majalengka Drs H Ahmad Sodikin MM menyebutkan, dalam mekanisme seleksi calon sekda, pihaknya tidak punya wewenang apapun untuk menanganinya. Pasalnya, mekanisme penunjukkan sekda sepenuhnya akan ditentukan oleh Baperjakat (Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan) Pemprov Jawa Barat, yang nantinya akan diangkat melalui SK gubernur. Dia menjelaskan, mekanisme formal untuk penentuan calon sekda, tahapannya adalah bupati mengusulkan tiga nama pejabat eselon II ke pemprov. Lalu, akan dilakukan tahapan seleksi fit and proper test seperti tes kesehatan, tes kemamapuan dan pengetahuan, pemaparan makalah, dan lain sebagainya. “Jadi yang mengangkat sekda nanti adalah gubernur. Tahapannya memang berawal dari kabupaten/kota, bupati/walikota mengusulkan tiga nama ke pemprov untuk dilakukan fit and proper test. Kalau BKD sih paling juga cuma mengurus kelengkapan administrasi kepegawaian yang diperlukannya saja,” ujarnya, kemarin (7/1). Meski demikian, pihaknya mengaku hingga saat ini belum ada satupun pejabat eselon II yang datang ke BKD untuk mengurusi kelengkapan administrasi kepegawaian yang dibutuhkan, termasuk dirinya sendiri yang diisukan bakal menjadi kandidat pejabat yang diusulkan menjadi sekda. “Kalau sampai sekarang, setahu saya belum ada pejabat eselon II yang meminta diurus-urus kelengkapan administrasi kepegawaianya ke sini,” jelasnya. Ditemui terpisah, Bupati H Sutrisno SE MSi mengatakan pihaknya masih terus menggali informasi berkait pemberlakuan UU ASN yang saat ini diberlakukan. “Kalau memang peraturannya seperti itu, kita akan laksanakan secara otomatis.Tapi sampai kini belum ada kejelasan secara mendetail mengenai aturan tersebut,“ ungkap bupati. Diakuinya, mengenai pelaksanaan dan penerapan UU ASN sampai sejauh ini masih belum jelas. Sehingga pihaknya akan terus memantau perkembangannya untuk memastikan apakah jabatan sekda bisa diperpanjang hingga usia 60 tahun atau pension pada usia 58 tahun. (azs/har)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: