Bupati Diminta Jangan Diam
KUNINGAN – Tempat hiburan baru di Desa Bandorasa Wetan, Kecamatan Cilimus, yang sebelumnya diduga hendak dibangun sarang burung walet, direspons Ketua Pekat Kuningan, H Dudung Mundjadji SH. Menurutnya bupati jangan tinggal diam mengenai perizinan bangunan tersebut. “Tampaknya bupati jangan tinggal diam. Hal ini perlu mendapat perhatian serius. Apakah memang pada saat mengajukan izin gambarnya demikian? Ataukah ada kelemahan pengawasan dari instansi terkait?,” kata pria yang digadang-gadang sebagai kandidat dirut PDAU itu, kemarin (9/1). Apa pun peruntukkan bangunan tersebut nanti, Dudung melontarkan kritik terhadap pemberi izin. Sebab Bandorasa Wetan dan Sangkanurip merupakan kawasan wisata yang membutuhkan penataan yang estetis. Jika terdapat bangunan yang membelakangi jalan, maka semua orang juga bisa memberikan penilaian sendiri. Selain itu, kata Dudung, bangunan tersebut dinilai tidak sopan. Karena, bangunan yang hampir rampung tersebut membelakangi jalan raya. “Saya kira itu tidak sopan. Masa membelakangi jalan, mencurigakan saja. Pabrik penggilingan gabah padi saja menghadap ke jalan,” celetuk mantan ketua DPC PKB Kuningan sekaligus mantan wakil rakyat itu. Dudung mengaku, tidak tahu peruntukkan dari bangunan tersebut. Meski selentingan kabar hendak dibangun tempat hiburan karaoke, namun dirinya tidak mau berspekulasi. Ia hanya mempermasalahkan bangunan yang tidak sopan dan merusak pemandangan. “Awalnya saya juga mengira mau dijadikan sarang burung walet. Makanya saya mau ngasih masukan supaya bangunannya lebih dipertinggi lagi kalau memang untuk sarang burung walet,” ucapnya. Terpisah, Kepala BPPT (Badan Pelayanan Perizinan Terpadu) Drs Sadudin MSi menyebutkan, pihaknya telah mengeluarkan 3 jenis izin untuk bangunan yang dipermasalahkan. Di antaranya IMB (izin mendirikan bangunan), izin lingkungan dan pengesahan rencana penggunaan ruang. Perizinan tersebut dikeluarkan 23 Juli 2013 lalu. “Sebagai pejabat baru saya tidak mengetahuinya secara persis. Tapi ini dokumen perizinan yang telah kami berikan kepada Solo Nadaek, pengusaha Solo Karaoke Family di Bandorasa Wetan,” tuturnya diamini sekretaris BPPT, Budi Alimudin SE MSi di ruang kerjanya. Dijelaskannya, uzin tersebut dikeluarkan setelah melalui kajian teknis dari instansi terkait. Salah satu contoh, pengesahan rencana penggunaan ruang, berdasarkan berita acara pemeriksaan DTRCK (Dinas Tata Ruang Cipta Karya). Kalaupun kemudian di perjalanan ada penyimpangan, maka pihaknya sudah masuk ranah pengawasan dan penegakan perda. Sadudin membenarkan bahwa, izin operasional belum dikeluarkan. Menurutnya, setelah 3 perizinan dikeluarkan oleh BPPT, tinggal 3 perizinan lagi yang mesti diurus. Di antaranya TDUP (tanda daftar usaha pariwisata) dari disparbud, izin keramaian dari Satpol PP dan izin gangguan dari Polres. Dari informasi yang diperoleh Radar, bangunan yang hendak dijadikan karaoke famili itu belum seratus persen tuntas. Sesuai dengan rencana, pihak pemilik tempat hiburan bakal membangun lesehan yang menghadap ke jalan raya. Lantaran belum dimulai, maka bangunan seperti membelakangi jalan. (ded)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: