Pemberlakuan UU Desa Tunggu PP
KUNINGAN- Meski pada pertengahan Desember UU Desa diresmikan, namun pemberlakuaannya menunggu diterbitkannya peraturan pemerintah (PP), peraturan menteri (permen) dan peraturan daerah (perda). Jika mengacau pada aturan, UU Desa maksimal bisa berlaku dua tahun setelah undang-undang disahkan. Tapi jika PP, permen dan perda sudah diterbitkan, maka UU Desa bisa secepatkan diberlakukan. “Kalau secepatnya dibuat aturan yang tiga itu, maka pada tahun 2015 bisa diberlakukan,” ucap Kabid Pemberdayaan Pemerintah Desa BPMD Ahmad Faruk kepada Radar, kemarin (9/1). Menurutnya, jika UU Desa diberlakukan, setiap desa akan memperoleh anggaran 10 persen dari APBN dan juga 10 persen dari APBD dan dana perimbangan yang dikurangi DAK. Bukan hanya masalah dana, kata Faruk, dalam UU tersebut juga disebutkan priodisasi kades yang hanya 6 tahun, namun masa jabatannya bisa hingga tiga kali. Tapi hingga saat ini pihaknya belum melakukan sosialisasi, karena belum diberlakukan UU tersebut. “Pihak desa harus bersabar, karena belum dibuat PP oleh pemerintah,” jelasnya. Seperti diberitakan sebelumnya, para kades di Kuningan menyambut positif disahkannya UU Desa. Mereka berharap, dengan disahkannya undang-udang tersebut, pembangunan di desa-desa akan lebih maju lagi. Karena setiap desa akan mendapatkan kucuran dana alokasi desa (DAD) 10% dari APBN. Diperkirakan, dengan adanya aturan baru ini satu desa akan memperoleh DAD antara Rp1 miliar-Rp2 miliar per tahun. Dengan demikian, ke depan pembangunan desa akan lebih maju. “Tentu saya bahagia, karena ini yang ditunggu-tunggu. Sekarang dalam membangun desa tidak selalu membebankan kepada warga,” ujar Kades Taraju Ondjot Suardja. Meski mengenai besaran dana per desa belum diketahui, tapi dengan adanya UU Desa, ada pos anggaran khusus, sehingga kades merasa tenang. Ia yakin kemajuan pembangun di desa akan terasa, sehingga bisa mendukung kemajuan Kuningan. Kades Ciawi Lor Dodi Somantri pun turut mendukung, meski belum mengetahui secara pasti isi dari UU Desa. Ia berharap, ada sosialiasi terhadap undang-undang tersebut, sehingga menjadi jelas. “Mudah-mudahan dengan adanya UU Desa membuat sejahtera pemerintah desa,” ucap Dodi. Mengenai tuduhan akan banyak kades yang bermasalah karena bisa menyalahkan anggaran dengan adanya dana yang berlimpah? Dodi tidak setuju dengan hal tersebut. Bagi dia, dengan pemberian pemahaman dan juga aturan hukum, yakin kades tidak akan melakukan tindakan bodoh. “Semua yakin, tidak ingin meringkuk di hotel prodeo karena tujuan utama adalah untuk mengabdi ke masyarakat,” jelasnya. (mus)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: