BPN Sediakan 3.300 Sertifikat Gratis
KUNINGAN- Tahun 2014 BPN kembali meluncurkkan Prona atau Program Agraria Nasional. Program pembuatan sertifikat tanah gratis ini untuk Kuningan diberikan kuota 3.300 bidang. Meski secara angka mengalami penurun dibanding pada tahun 2013, sebanyak 3.500 sertifikat, tapi secara keseluruhan jika digabung dengan program lintas sektoral yang dilakukan oleh Dinas Cipta Karya, Dinas Pertanian, dan dishutbun, mengalami kenaikan. Untuk Prona yang diakomodasi oleh tiga dinas tersebut ada 990 bidang tanah. “Setiap tahun jatah Kuningan selalu meningkat, hal ini karena tanah di Kuningan setiap tahun terus mengalami peningkatan harga. Untuk membantu warga maka pemeritah meluncurkan Prona,” ucap Kasi Pengendalian dan Pemberdayaan Masyarakat BPN Kuningan Iwan Ridwan kepada Radar, kemarin (9/1). Prona sendiri setiap tahun selalu diluncurkan dengan jumlah pembuatan sertifikat terus meningkat. Pada tahun 2012 ada 1500 sertifikat yang dikeluarkan untuk membantu warga kurang mampu. Kemudian untuk tahun 2013 jumlahnya meningkat menjadi 3.500. Untuk Prona, pihak BPN menyerahkan sepenuhnya kepada pihak desa. Di mana desa yang mengajukan nama warga yang berhak mendapatkan program tersebut. Dalam Prona, warga tidak dipungut biaya sepeser pun kecuali untuk materai dan administrasi. Biasanya luas tanah yang mengikuti program ini adalah 500 meter atau di bawah 1000 meter. “Kami menyerahkan semuanya kepada pihak desa, kalaupuan ada yang tidak sesuai itu urusan desa. Pihak BPN akan mengerjakan sesuai dengan ajuan,” ujar Iwan, yang menyebutkan untuk Prona 2013 dilakukan di tujuh kecamatan di 17 desa. Selama ini pihaknya selalu memrioritaskan ajuan dari warga yang perkembangan wilayahnya berpotensi maju. Pengadaan Prona sendiri selain membantu pembuatan sertifiakat, juga untuk membantu warga agar bisa hidup lebih sejahtera. Karena sertifikat itu bisa diagunkan ke bank untuk usaha. Memang presentasi saat ini minim mengenai pemanfaatan sertifikat itu. Tapi, yakin suatu saat akan dimanfaatkan seiring perkembangan wilayah. Mengenai proses pembuatan sertifikat sendiri, kata Iwan, hanya 98 hari sejak berkas masuk. Untuk Prona 2013, semua sudah berjalan lancar dan sertifikat sudah diberikan kepada warga. “Bagi warga yang ingin mendapatkan Prona, tinggal koordinasi dengan pihak desa. Karena pihak BPN memproses sesuai ajuan desa,” ujar Iwan yang diamini tim Porna. (mus)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: