MUI Tolak Peredaran Kondom Gratis

MUI Tolak Peredaran Kondom Gratis

KUNINGAN- Rencana pengedaran alat kontrasepsi jenis kondom oleh Komisi Penanggulangan AIDS (KPA) ditentang Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kuningan. MUI hanya mengamini, jika penyebaran untuk menyukseskan program keluarga berencana (KB). Ketua MUI KH Hafidin Ahmad mengatakan, pihaknya tidak melarang penyebaran kondom oleh KPA jika digunakan sesuai dengan tujuannya untuk mencegah kehamilan. “Untuk KB, suami istri gak masalah. Kan sudah ada contoh programnya, baik,” katanya, usai Rakerda MUI di Gedung Pemuda, Kamis (9/1). Di luar tujuan KB pun, sebenarnya tidak masalah. Asal penyalurannya jelas. Tidak asal dibagikan begitu saja. Jika asal disebar, ia khawatir jika digunakan oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab untuk berbuat maksiat. Jika itu dimaksudkan untuk pencegahan HIV/AIDS, ungkap Hafidin, harus diadakan evaluasi dan penelitian terlebih dahulu sejauhmana kondom mampu mencegah penularan penyakit mematikan tersebut. “Saya sering dengar, kondom untuk mencegah penularan HIV/AIDS tidak efektif. Sebab virus AIDS mampu menembus kondom,” katanya. Hafidin juga mencontohkan, banyak orang memakai kondom untuk KB, tapi kenyataan tetap hamil juga. Dalam arti, tidak ada jaminan kondom untuk bisa mencegah kehamilan, apalagi untuk mencegah penularan virus HIV/AIDS. “Jadi tetap harus ada penelitian dulu, efektif atau tidak memakai kondom. Istilah kondom bisa mencegah HIV/AIDS, itu kan hanya pendapat umum,” ujar Hafidin. Jika pun mau diambil sebagai pertimbangan, adapula pendapat orang bahwa HIV/AIDS adalah penyakit kutukan. Penyakit mematikan tersebut muncul karena perzinahan yang semakin meluas. Jika perzinahan meluas, maka kutukan tersebut pun akan semakin banyak menimpa pelakunya. “Dulu kan enggak ada istilah penyakit HIV/AIDS. Sebab perzinahan masih dilakukan sembunyi-sembunyi. Tidak ada namanya lokalisasi. Tapi sekarang amat terbuka. Sehingga virus AIDS muncul,” paparnya. Sehingga, tegas dia, penyebaran kondom harus terarah. Jangan sampai digunakan untuk melakukan perbuatan di luar ketentuan hukum. Jika KPA memaksakan diri, menyebarkan kondom secara tidak terarah, maka sama artinya dengan memperluas kemaksiatan. “Apa pun alasannya, jika kondom asal disebarkan harus distop. Kita harus memperkecil kemaksiatan, bukan sebaliknya,” tegas Hafidin. (tat)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: