Polres Subang Amankan Pengoplos Gas Elpiji, Saat Ditangkap Pelaku Menangis
Kapolres Subang AKBP Sumarni didampingi Kasatreskrim Polres Subang AKP Ade Rizki Fitriawan pimpin ekspos mengungkap pengoplos gas elpiji, Selasa 9 Mei 2023.-ISTIMEWA/RADARCIREBON.COM-
Barang bukti lainnya, satu buah timbangan elektrik kondisinya rusak terbakar, satu buah kompor gas berikut selang dan regulatornya, dan dua mobil pickup kondisinya sudah rusak terbakar.
Tersangka dijerat Pasal 55 Undang-undang RI Nomor 22 tahun 2001 tentang Migas sebagaimana yang telah diubah dengan Pasal 55 undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang penetapan Perpu Nomor 2 Tahun 2002 tentang Cipta Kerja dengan ancaman penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar.
BACA JUGA:Wabup Cirebon: Penurunan Angka Kemiskinan Fokus Perhatian Pemerintah Daerah
Selain itu, tersangka dijerat Pasal 187 ayat 3e KUHPidana dengan ancaman hukuan seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun. "RHD sudah ditahan di Rutan Mapolres Subang," pungkasnya. (rdh)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: reportase