Teddy Minahasa Divonis Hukuman Penjara Seumur Hidup, Inilah yang Jadi Pertimbangan Hakim

Teddy Minahasa Divonis Hukuman Penjara Seumur Hidup, Inilah yang Jadi Pertimbangan Hakim

Terdakwa kasus narkoba Teddy Minahasa divonis hukuman penjara seumur hidup oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa 9 Mei 2023.-ISTIMEWA/RADARCIREBON.COM-

JAKARTA, RADARCIREBON.COM - Terdakwa kasus peredaran narkotika jenis sabu, Teddy Minahasa divonis majelis hakim hukuman penjara seumur hidup.

Pembacaan vonis dilakukan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat, terhadap terdakwa Teddy Minahasa pada Selasa 9 Mei 2023.

BACA JUGA:Inilah Alasan Keraton Kanoman Menutup Komplek Makam Sunan Gunung Jati Terhadap Raharjo Djali

Diketahui dalam vonis ini, hukuman Teddy lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang sebelumnya menuntut Teddy dengan hukuman mati.

Hakim Ketua Jon Sarman Saragih mengatakan ada beberap alasan pihaknya akhirnya menjatuhkan vonis lebih ringan dari tuntutan JPU, yakni salah satunya Teddy belum pernah tersandung masalah hukum sebelumnya.

BACA JUGA:Kapan Darurat Covid-19 di Indonesia Dicabut? Jubir Kemenkes: Tunggu Pengumuman Presiden

"Sekarang (hal) yang meringankan, terdakwa tidak pernah dihukum," ujar Hakim Ketua dalam runah sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa 9 Mei 2023.

Hakim Jon pun melihat prestasi Teddy selama berkarir di Polri dan mendapatkan pangkat Jendral Bintang Dua, menjadi hal yang meringankan hukumannya.

BACA JUGA:Partai Gerindra Resmi Bekukan Keanggotaan Affiati, PAW Segera Diproses

"Terdakwa telah mengabdi kepada negara di institusi Polri selama lebih kurang 30 tahun," ujar Hakim Ketua.

Dalam sidang vonis digelar hari ini di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Teddy Minahasa divonis hukuman pidana penjara seumur hidup atas kasus peredaran narkotika jenis sabu yang dilakukannya.

BACA JUGA:PLN Batubara Niaga Pasok Batubara ke PT Cahaya Fajar Kaltim dan PT Indonesia Energi Dinamika

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara seumur hidup. Memerintahkan terdakwa tetap dalam tahanan," ujar Hakim Ketua, Jon Sarman Saragih.

Dalam dakwaan yang juga dibacakan oleh majelis hakim, Teddy Minahasa terbukti melakukan tindak pidana, menawarkan, menjual, dan menjadi perantara transaksi narkotika jenis sabu yang beratnya lebih dari lima kg dan dikenakan Pasal 114 Ayat ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: reportase