Jenis SIM di Indonesia Berikut Fungsinya
Korlantas Polri menjelaskan soal perpanjangan SIM.-Asep Brd-Radar Cirebon
RADARCIREBON.COM - Setiap orang yang ingin mengemudikan kendaraan bermotor di jalan raya, wajib mempunyai Surat Izin Mengemudi (SIM).
SIM (Surat Izin Mengemudi) adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh pihak kepolisian kepada seseorang yang telah mengikuti dan lulus ujian mengemudi.
BACA JUGA:Teddy Minahasa Divonis Hukuman Penjara Seumur Hidup, Inilah yang Jadi Pertimbangan Hakim
Sehingga memperbolehkan pemegang SIM untuk mengemudikan kendaraan di jalan raya.
Di Indonesia, terdapat beberapa jenis SIM yang dapat diperoleh sesuai dengan kualifikasi dan kebutuhan pengendara.
BACA JUGA:Polres Subang Amankan Pengoplos Gas Elpiji, Saat Ditangkap Pelaku Menangis
Berikut adalah jenis-jenis SIM yang berlaku di Indonesia:
SIM A adalah surat izin mengemudi untuk mengemudikan kendaraan bermotor roda empat atau lebih dengan berat kendaraan di atas 3.500 kg seperti mobil pribadi, bus, truk, dan kendaraan golongan G yang lain.
BACA JUGA:Inilah Alasan Keraton Kanoman Menutup Komplek Makam Sunan Gunung Jati Terhadap Raharjo Djali
Untuk mendapatkan SIM A, calon pengemudi harus berusia minimal 21 tahun dan sudah memiliki SIM C.
SIM B adalah surat izin mengemudi untuk mengemudikan kendaraan bermotor roda empat atau lebih dengan berat kendaraan di bawah 3.500 kg seperti mobil pribadi, minibus, dan bus dengan jumlah penumpang maksimal 9 orang.
Calon pengemudi yang ingin memiliki SIM B harus berusia minimal 17 tahun dan telah mengikuti ujian teori dan praktik.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: reportase