Jenis SIM di Indonesia Berikut Fungsinya
Korlantas Polri menjelaskan soal perpanjangan SIM.-Asep Brd-Radar Cirebon
BACA JUGA:Kapan Darurat Covid-19 di Indonesia Dicabut? Jubir Kemenkes: Tunggu Pengumuman Presiden
SIM C
SIM C adalah surat izin mengemudi untuk mengemudikan kendaraan bermotor roda dua dan roda tiga seperti sepeda motor dan motor roda tiga.
Calon pengemudi yang ingin memiliki SIM C harus berusia minimal 17 tahun dan telah mengikuti ujian teori dan praktik.
BACA JUGA:Partai Gerindra Resmi Bekukan Keanggotaan Affiati, PAW Segera Diproses
SIM D
SIM D adalah surat izin mengemudi untuk mengemudikan kendaraan bermotor roda empat atau lebih yang digunakan untuk angkutan penumpang seperti taksi, angkutan kota, dan angkutan antar kota dalam provinsi.
Calon pengemudi yang ingin memiliki SIM D harus berusia minimal 21 tahun dan telah memiliki SIM B.
BACA JUGA:PLN Batubara Niaga Pasok Batubara ke PT Cahaya Fajar Kaltim dan PT Indonesia Energi Dinamika
SIM E
SIM E adalah surat izin mengemudi untuk mengemudikan kendaraan bermotor roda empat atau lebih yang digunakan untuk angkutan barang seperti truk dan kendaraan berat lainnya.
Calon pengemudi yang ingin memiliki SIM E harus berusia minimal 21 tahun dan telah memiliki SIM B.
BACA JUGA:Ridwan Kamil Kecam Syarat Staycation untuk Perpanjang Kontrak Kerja
SIM F
SIM F adalah surat izin mengemudi untuk mengemudikan kendaraan bermotor khusus seperti bulldozer, grader, dan alat berat lainnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: reportase