Jenis SIM di Indonesia Berikut Fungsinya

Jenis SIM di Indonesia Berikut Fungsinya

Korlantas Polri menjelaskan soal perpanjangan SIM.-Asep Brd-Radar Cirebon

Calon pengemudi yang ingin memiliki SIM F harus berusia minimal 21 tahun dan telah memiliki SIM A atau SIM B.

BACA JUGA:Wabup Cirebon: Penurunan Angka Kemiskinan Fokus Perhatian Pemerintah Daerah

SIM G

SIM G adalah surat izin mengemudi untuk mengemudikan kendaraan bermotor roda empat atau lebih yang digunakan untuk tujuan pribadi dan bukan untuk kegiatan usaha seperti mobil pribadi atau kendaraan serupa. 

Calon pengemudi yang ingin memiliki SIM G harus berusia minimal 17 tahun dan telah mengikuti ujian teori dan praktik. (jun)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: reportase