Datangi Pabrik, Ini yang Dilakukan AKBP Sumarni

Datangi Pabrik, Ini yang Dilakukan AKBP Sumarni

Kapolres Subang AKBP Sumarni saat sosialisasi Pencegahan Tindak Asusila di salah satu pabrik, Desa Gunungsari, Kecamatan Pagaden, Kabupaten Subang, Selasa (9/5/2023).-ist-radarcirebon.com

SUBANG, RADARCIREBON.COM -Karyawati pabrik diimbau berani melapor kepada pihak kepolisian bilamana terjadi pelecehan atau kekerasan seksual di tempat kerja, agar perbuatan tersebut tidak terulang kembali kepada pihak lainnya.

Hal tersebut disampaikan Kapolres Subang AKBP Sumarni saat sosialisasi Pencegahan Tindak Asusila di salah satu pabrik, Desa Gunungsari, Kecamatan Pagaden, Kabupaten Subang, Selasa (9/5/2023).

AKBP Sumarni saat sosialisasi didampingi Kapolsek Pagaden Kompol Undang Sudrajat, Kasi Propam Polres Subang AKP Willy Firmansyah, dan Kasat Samapta Polres Subang AKP Tomy Fidianto.

Menurut AKBP Sumarni, sosialisasi yang dilakukannya ke perusahaan-perusahaan seiring dengan adanya kasus dugaan staycation jadi syarat perpanjangan kontrak kerja di Cikarang, Kabupaten Bekasi.

BACA JUGA:UPDATE Kasus Atasan Ajak Staycation Karyawati Cikarang, AD Beberkan Kelakuan Bos ke Polisi, Inisialnya D

BACA JUGA:Hasil Kunker ke AS: Ridwan Kamil Bawa Beasiswa Pendidikan Teknologi Blockchain

"Kami antisipasi hal tersebut supaya tidak terjadi di Kabupaten Subang. Kalau ada, segera laporkan kepada polisi, karyawati tidak perlu takut, karena polisi akan jamin keamanan dan keselamatannya," tegasnya.

Karyawati yang alami pelecehan atau kekerasan seksual, kata dia, bisa lapor kepada polisi terdekat, call center Polri 110 atau kepadanya. "Bisa lapor ke saya, ada nomor saya di IG Polres Subang," ucapnya.

Maka dari itu, AKBP Sumarni mendorong karyawati harus berani melapor, supaya pelakunya tidak merajalela. "Kalau diam saja, pelakunya akan melakukan hal serupa kepada yang lain," ucap AKBP Sumarni.

AKBP Sumarni bersyukur sampai saat ini pihaknya belum pernah mendapatkan laporan dugaan kasus pelecehan seksual atau staycation jadi syarat perpanjangan kontrak kerja di Kabupaten Subang.

"Saya berpesan perusahaan selalu berkomitmen untuk melindungi karyawati dari tindak asusila. Karena melindungi karyawati dari tindak asusila merupakan tanggungjawab bersama," ucapnya. (rdh)

BACA JUGA:Bareskrim Polri Buru Dua Orang Tersangka Kasus TPPO

BACA JUGA:Cegah Pelecehan Seksual di Tempat Kerja, Kapolres Subang Lakukan Sosialisasi Ini

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: