Babinsa Kalijaga Kawal Penyaluran bantuan PKH tahap 2

Babinsa Kalijaga Kawal Penyaluran bantuan PKH tahap 2

Sertu Nur Supriyanto, Babinsa Kelurahan Kalijaga Koramil 1402/Harjamukti Kodim 0614/Kota Cirebon melaksanakan kegiatan monitoring penyaluran Program Keluarga Harapan (PKH).-Istimewa-

CIREBON, RADARCIREBON.COM – Sertu Nur Supriyanto, Babinsa Kelurahan Kalijaga Koramil 1402/Harjamukti Kodim 0614/Kota Cirebon melaksanakan kegiatan monitoring dan pengawalan penyaluran Program Keluarga Harapan (PKH).

Di Kelurahan Kalijaga ada 4.304 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang akan dilaksanakan selama tiga hari oleh petugas Kantor Pos yang bertempat di halaman Kelurahan Kalijaga Kecamatan Harjamukti Kota Cirebon, Rabu 10 Mei 2023.

Penerima bantuan sosial PKH tahap 2 tahun 2023 saat ini boleh bergembira karena saat ini Bansos PKH sudah bisa diambil oleh KPM untuk wilayah Kota Cirebon dan sekitarnya.

Perlu diketahui pencairan PKH tahap 2 ini adalah bantuan untuk KPM, untuk periode April, Mei dan Juni 2023.

Besaran nominal bantuan sosial PKH 2023 yang akan diterima oleh penerima manfaat sesuai dengan kategorinya masing-masing.

Seperti halnya yang terjadi di halaman kantor Kelurahan Kalijaga, terjadi antrian yang cukup padat untuk menunggu pengambilan Bansos PKH yang dilaksanakan oleh PT Pos Indonesia, yang di jadwalkan kegiatan ini akan berlangsung selama 3 (tiga) hari kedepan.

Babinsa Kelurahan Kalijaga, Sertu Nur Supriyanto yang melaksanakan pemantauan langsung serta pendampingan penyaluran Bansos PKH berupa uang tunai kepada KPM warga Kelurahan Kalijaga dengan tujuan agar pelaksanaannya berjalan aman, tertib dan lancar.

"Kami hadir disini untuk meyakinkan pelaksanaan penyaluran bantuan PKH kepada warga berjalan lancar dan tertib serta tepat sasaran,” ujar Nur Supriyanto.

Ditambahkan oleh Babinsa Kalijaga, selain melaksanakan pemantauan dan pendampingan, juga memberikan himbauan dan pesan ketertiban dan keamanan kepada warga.

Karena untuk menjaga keretiban dan kelancaran serta keamanan diperlukan peran serta dan kesadaran dari seluruh warga masyarakat.

Pencairan PKH tahap 2 tahun 2023 ini akan disalurkan setiap tiga bulan selama satu tahun, menyasar KPM yang berlatar belakang keluarga tidak mampu atau miskin dan telah terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial. (rdh)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: reportase