Beri Kuota Suporter Indonesia

Beri Kuota Suporter Indonesia

PETALING JAYA - Skuad Indonesia tidak tampil tanpa dukungan ketika menghadapi tuan rumah Malaysia di leg pertama final Piala AFF 2010 (26/12). Bermain di kandang Stadion Bukit Jalil yang mejadi kandang Harimau Malaya, Firman Utina dkk setidaknya bisa didukung oleh 15.500 suporter Indonesia. Seperti dikabarkan Bernama, kepastian itu hadir menyusul pertemuan antara federasi sepak bola kedua negara di Wisma FAM kemarin (21/12). Dari kubu Indonesia diwakili Sekjen PSSI Nugraha Besoes, sementara Malaysia diwakili Sekjen FAM Datuk Azzuddin Ahmad. Setelah melakukan pertemuan dengan Nugraha, Azzuddin menyatakan bahwa panitia pertandingan leg pertama akan mencetak 88 ribu tiket. Dari jumlah itu, 72.500 tiket bakal dialokasikan untuk suporter Malaysia. Sementara pendukung Merah Putih mendapatkan kuota 15.500. Tapi hingga berita ini diturunkan, belum diketahui mekanisme penjualan tiket untuk suporter Indonesia. Azzuddin menegaskan bahwa PSSI telah menjadwalkan sebuah pertemuan dengan Kedutaan Indonesia di Malaysia untuk membahas mekanisme penjualan tiket. Menurut Azzuddin, PSSI punya ide untuk agar penjualan tiket bisa dilakukan di Kantor Kedutaan Indonesia di Malaysia. Jika Kedutaan Indonesia tidak setuju, PSSI dikatakannya sudah memiliki rencana kedua. Yakni penjualan tiket akan dilakukan di stadion Bukit Jalil. Tapi sebelum membeli, pendukung Indonesia harus menujukkan paspor. Hal itu diterapkan demi menghindari kejadian tak diinginkan. Khusus suporter Malaysia, bisa mendapatkan tiket  juga loket Stadion Bukit Jalil mulai Kamis (23/12) mendatang. Loket dibuka mulai jam 10.00-19.00 waktu setempat. Tiket tersebut bakal dijual dengan harga RM 50 (sekitar Rp141 ribu), RM 30 (sekitar Rp84 ribu), sedangkan anak dibawah 12 tahun dikenai tiket seharga RM 5 (sekitar Rp14 ribu). Gratifikasi Sementara itu pemberian ratusan tiket Piala AFF 2010 oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono kepada jajaran pejabat negara dikhawatirkan sebagai salah satu bentuk gratifikasi. Karena itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta pejabat negara yang menerima tiket pertandingan final Piala AFF 2010 untuk melaporkan dahulu kepada lembaga antikorupsi tersebut. “Kita mengimbau agar segera melaporkan berapapun yang diterima. Tentunya bukan masalah siapa yang mengkoordinir. Tapi yang menerima itu termasuk penyelenggara negara atau bukan,” jelas Wakil Ketua KPK Bidang Pencegahan Mochammad Jasin di Gedung KPK, kemarin (21/12). Jasin menegaskan, jika selama ini para menteri sebagai penyelenggara negara maupun eselon satu menerima tiket gratis untuk nonton dari Ketua PSSI Nurdin Halid, mereka seharusnya melapor. Tujuannya, untuk mendorong tingkat ketaatan para pejabat terhadap undang-undang. “Itu bukan perintah KPK, tapi undang-undang,” ujar Jasin. Menurut dia, tak ada pengecualian dalam semua bentuk penerimaan. Sebab, segala jenis pemberian pada pegawai negeri dan pejabat negara bisa dikenai pasal gratifikasi. “Tidak ada limitasi kecilnya apalagi dalam bentuk tiket, apalagi itu mahal,” imbuhnya. Ketentuan gratifikasi tersebut, sebagaimana disebutkan dalam Pasal 12B ayat (1) UU Nomor 20/2011 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pemberian dalam arti luas, meliputi pemberian uang, barang, rabat (discount), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya. Gratifikasi tersebut baik yang diterima di dalam negeri maupun di luar negeri dan yang dilakukan dengan menggunakan sarana elektronik atau tanpa sarana elektronik. Pengecualian UU tersebut dicantumkan dalam Pasal 12 C ayat (1). Yakni, jika penerima melaporkan gratifikasi yang diterimanya kepada KPK dalam waktu 30 hari. Seperti diberitakan, pada laga semifinal leg dua Piala AFF 2010 yang mempertemukan Indonesia dan Filipina, ketua panita lokal (Loc) Joko Driyono menyebutkan, Presiden memesan 225 tiket VVIP dengan harga Rp500 ribu. Pada laga yang sama leg pertama, sebanyak 400 tiket juga dipesan oleh pihak yang sama. Menurut Ketua PSSI Nurdin Halid, pemberian ratusan tiket pada pejabat negara adalah hal yang wajar, alasannya beberapa negara menerapkannya. Dikonfirmasi terpisah, Menteri Negara Pemuda dan Olahraga, Andi Mallarangeng, menegaskan tiket Piala AFF yang diberikan ke pejabat negara bukan termasuk kategori gratifikasi. “Jangan dibilang seperti itu dong,” kata Andi di Istana Negara, Selasa 21 Desember 2010. Dia menjelaskan, di negara-negara lain kedatangan presiden pada acara atau peristiwa besar, termasuk menonton pertandingan sepak bola, merupakan suatu kehormatan. “Dan konteksnya presiden kan diundang nonton acara tersebut. Bukan hanya sepakbola, tapi juga gelar olahraga lain,” tambah dia. (ken/jpnn)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: