Tilang Manual Bakal Diberlakukan Kembali, Inilah Alasan Polri

Tilang Manual Bakal Diberlakukan Kembali, Inilah  Alasan Polri

Tilang manual bakal kembali diberlakukan karena kesadaran lalin pengendara menurun.-Dok-Radar Cirebon

JAKARTA, RADARCIREBON.COM – Polri melalui Satlantas bakal kembali memberlakukan sistem tilang manual di sejumlah wilayah.

Menurut Kepala Divisi Humas Polri Irjen Sandi Nugroho bahwa sistem tilang manual diberlakukan, tapi utuk wilayah yang belum terjangkau dengan ETLE.

BACA JUGA:Polres Majalengka Ungkap Kasus Penipuan Mobil Truck, 1 Pelaku jadi DPO

“Penindakan pelanggaran lalu lintas, dengan sistem tilang manual diberlakukan di wilayah yang belum tercakup atau tidak terjangkau dalam sistem ETLE,” kata dia kepada wartawan, Selasa 16 Mei 2023.

“Tilang manual dilakukan, pada pengguna jalan yang tertangkap tangan oleh petugas saat melakukan pelanggaran lalu lintas,” sambungnya.

BACA JUGA:Rajin Inovasi, Bank Mandiri Tambah Fitur Buka Rekening Tambahan di Livin’

Lebih lanjut, jenderal bintang dua itu menjelaskan alasan kembali diberlakukannya tilang manual.

Menurutnya, hal itu disebabkan karena jumlah pelanggaran meningkat sejak tilang manual ditiadakan.

BACA JUGA:65 Warga Desa Sukajadi Purwakarta Dilarikan ke RSUD Bayu Asih Usai Santap Hidangan Hajatan

"Berdasarkan hasil evaluasi di beberapa daerah sejak tilang manual tidak diberlakukan, pada lokasi-lokasi yang tidak terjangkau oleh kamera ETLE terjadi peningkatan pelanggaran terutama pada pelanggaran yang berpotensi menyebabkan kecelakaan lalu lintas," ujar dia.

Ia pun mengatakan pemberlakuan tilang manual ini bertujuan untuk memperkuat tilang elektronik atau ETLE.

BACA JUGA:Selamat! Indonesia Raih Medali Emas dari Sepakbola, M Ridho Cs Kalahkan Thailand 5-2

“Sehingga diperlukan pemberlakuan tilang manual, sebagai upaya pendukung dan penguatan adanya tilang ETLE, khususnya pada ruas jalan yang tidak terdapat kamera ETLE,” lanjut dia.

BACA JUGA:Indosat Bagikan Dividen Rp2 Triliun

Saat ini Polri akan terus lakukan pengawasan dan pengendalian secara melekat dan berjenjang dalam melaksanakan giat operasional lalu lintas.

“Selain itu, Polri juga akan memberikan sanksi tegas berupa sanksi disiplin atau sanksi kode etik atau sanksi pidana kepada personel Polri yang melakukan penyimpangan di lapangan,” tuturnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: reportase