Praktisi Hukum Ontrog Komisi B
KUNINGAN – Pemandangan menarik terlihat di gedung wakil rakyat, Jumat (10/1). Salah seorang praktisi hukum, Abdul Haris SH mengontrog Ketua Komisi B, H Maman Wijaya di ruang komisinya. Haris meminta kejelasan kaitan dengan tindak lanjut gonjang-ganjing PDAU (Perusahaan Daerah Aneka Usaha). “Saya selaku masyarakat memberikan masukan agar dewan segera memanggil direksi dan dewas PDAU. Sehingga persoalan menjadi jelas dan terang-benderang. Bila perlu pinta hasil audit, sehingga pendalaman lebih optimal,” kata Haris di hadapan Maman dan beberapa anggota lainnya dari PKS dan PBB. Meskipun diakuinya, kini para wakil rakyat disibukkan oleh sosialisasi dan konsolidasi sebagai caleg incumbent, Haris berharap ada skala prioritas. Menurutnya, kepentingan umum kaitan dengan PDAU dinilai lebih penting. Sebab hal tersebut berkaitan dengan uang rakyat miliaran rupiah. “Mestinya segera ambil tindakan, panggil direksi PDAU dan lakukan langkah tindak lanjut. PDAM saja dulu dibahas serius sampai direkturnya diberhentikan,” pinta Haris. Dia menyayangkan pernyataan mantan ketua komisi B, Yudi Moh Rodi SE yang menyebutkan, tidak pernah melihat hasil audit PDAU. Kinerja sebuah SKPD atau BUMD itu, menurutnya, termasuk sisi keuangan. Terlebih sepengetahuannya Yudi masuk badan anggaran. “Sungguh ironis, masa komisi terkait sekaligus anggota banggar tidak tahu keuangan BUMD dan hasil audit. Kan secara rutin ada LPj (laporan pertanggungjawaban),” ketusnya. Menjawab pernyataan Abdul Haris, Maman Wijaya menegaskan, bahwa hari itu pihaknya melaksanakan rapat internal. Bahkan rapat internal sudah dilaksanakan pula pada hari-hari sebelumnya. Ia meminta agar rekan-rekan komisi B mengomunikasikannya dengan fraksi masing-masing dalam menyikapi PDAU. “Meskipun saat ini dari 11 anggota komisi, tidak komplet, kami terus laksanakan rapat internal. Tapi dalam mengeluarkan keputusan kita tidak tergesa-gesa. Kita harus persiapkan bahan dulu sebelum melakukan pemanggilan agar pembahasan lebih berbobot,” ungkap politisi asal PAN tersebut. Berkenaan dengan pernyataan Kasi Pidsus Kejaksaan Herwatan SH yang mempertanyakan fungsi dewan, Maman meminta agar tidak cepat menyimpulkan dari asumsi salah satu orang saja. Ia menegaskan, komisinya sudah bekerja selama ini. Mestinya kejaksaan juga jangan intervensi terhadap DPRD yang mempunyai tupoksi yang berbeda. “Saya meminta agar kejaksaan jangan mengintervensi. Silakan laksanakan tupoksinya masing-masing, jangan menunggu kita memanggil direksi PDAU. karena DPRD dengan kejaksaan itu berbeda. DPRD merupakan lembaga politik, sedangkan kejaksaan lembaga hukum,” tandasnya. Maman dan rekan-rekan komisi B menginginkan agar persoalan PDAU tersebut dikerucutkan. Komisi B, imbuh dia, mempunyai pimpinan dan merupakan tugas bantuan pimpinan. Sehingga harus dibahas dan dilaporkan ke pimpinan. (ded)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: